Kades Indonesia Bersatu Mengapresiasi Persetujuan RUU Desa oleh Jokowi dan DPR

  • Bagikan
Kepala Desa dan anggota DPR
Kepala Desa Indonesia Bersatu dan anggota DPR RI

Jakarta – Pandoyo, Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu, dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR RI atas penyelesaian tahap pertama pembahasan Revisi Undang-Undang Desa.

“Dalam sebuah keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu, kami menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah, terutama kepada Presiden Jokowi, dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI, semoga RUU ini segera diparipurnakan,” kata Pandoyo.

Salah satu aspek yang disepakati dalam RUU tersebut adalah pembatasan masa jabatan kepala desa menjadi maksimal 8 tahun atau 2 periode.

Pandoyo menjelaskan bahwa revisi RUU Desa melibatkan 25 pasal, yang tidak hanya terbatas pada masa jabatan, tetapi juga mencakup manfaat bagi kepala desa terkait pembangunan wilayah suaka hutan dan hutan lindung.

“RUU Desa juga membahas kewenangan pemerintah desa dalam mengelola dana desa, serta berbagai aspek lainnya seperti pelaksanaan Pilkades dalam kasus calon tunggal, kedudukan perangkat desa, hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa, serta tata kelola Bumdes,” terangnya.

Pandoyo berharap agar RUU Desa segera diparipurnakan untuk mewujudkan harapan akan kesejahteraan rakyat.

“Kami berpegang pada prinsip desa berdaulat, rakyat sejahtera, dan Indonesia jaya, sesuai dengan semangat perjuangan kami,” ujarnya.

Sebelumnya pada tanggal 5 Februari, Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah mengadakan pembahasan mengenai revisi UU Desa. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa substansi pembahasan revisi tersebut telah diselesaikan.

Dia menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan revisi UU Desa sesuai mekanisme yang berlaku, sejalan dengan kesepakatan perwakilan perangkat desa.

Puan juga mengajak anggota dewan untuk menyampaikan informasi ini kepada perangkat desa di daerah masing-masing saat mereka kembali ke masa reses.

“DPR harus tetap menjaga fungsi konstitusionalnya sesuai dengan aspirasi rakyat agar tidak dianggap tidak memenuhi tugasnya,” katanya.

Pada pembahasan revisi UU Desa, Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan usulan perubahan pasal kepada anggota Baleg DPR. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, di tahap selanjutnya. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *