Ternate – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Utara (Malut) mengimbau agar perkawinan sesama jenis di Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dibatalkan karena melanggar syariat agama dan budaya masyarakat setempat.
“KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah karena proses pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan,” ujar Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Malut, Hi. Amar Manaf, usai pelepasan Jamaah Calon Haji (JCH) asal Malut di Asrama Haji Ngade Ternate, Sabtu.
Pasangan yang terlibat dalam pernikahan ini adalah Naim Saban (25 tahun), warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, yang menggunakan identitas perempuan dan mengaku bernama Dela La Udin (26 tahun) dari Desa Wairoro, Halmahera Tengah. Pernikahan mereka berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024.
Ketika muncul keraguan mengenai identitas gender salah satu pasangan, keluarga pengantin pria melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan bahwa Naim Saban, yang awalnya dianggap perempuan, ternyata seorang laki-laki setelah diperiksa oleh bidan setempat.
Amar Manaf menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam syariat agama dan budaya setempat, sehingga harus dibatalkan. “Secara hukum, perkawinan sesama jenis tidak dibenarkan. Kelalaian ini terjadi karena adanya kesalahan dalam pemeriksaan awal terkait jenis kelamin oleh keluarga,” jelasnya.
Menurut Kakanwil, pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tetapi dilakukan melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Pihaknya telah memerintahkan Kemenag Halsel untuk berkoordinasi dengan KUA dan PPN terkait guna segera membatalkan pernikahan tersebut.
“Perkawinan sesama jenis tidak dibenarkan dalam budaya dan agama Islam. Tuhan menciptakan berpasang-pasangan untuk saling memiliki melalui perkawinan yang sah, untuk menyalurkan kebutuhan biologis serta memberikan hak dan tanggung jawab masing-masing,” tegas Amar Manaf. MM/AC