Terdakwa Korupsi e-KTP SBB Divonis Enam Tahun Penjara

  • Bagikan
Terdakwa Korupsi e KTP SBB Divonis Enam Tahun Penjara e1689157988922

Ambon – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon memutuskan untuk menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Muhamad Imran Lukman dalam kasus korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

“Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver.

Terdakwa, yang merupakan anggota panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini, juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp431,385 juta subsider dua tahun penjara.

“Jumlah uang pengganti tersebut dikurangi sebesar Rp60.300.000 yang telah dititipkan kepada penuntut umum melalui rekening Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, sehingga jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa menjadi Rp411 juta,” kata majelis hakim.

Ada beberapa faktor yang memberatkan terdakwa, seperti tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tindakannya telah menghambat pelayanan publik.

Di sisi lain, terdakwa juga mendapat beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya, penyesalan dan permintaan maaf terhadap perbuatannya, serta pengembalian sebagian kerugian keuangan negara.

Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Setelah vonis tersebut dijatuhkan, baik terdakwa maupun JPU Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyatakan akan mempertimbangkan kembali langkah selanjutnya.

Tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah Demianus Ahiyate (mantan Kepala Dinas Dukcapil Seram Bagian Barat), Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang, dan Rusdi Mansyur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga telah dijatuhi hukuman penjara dengan tingkat variasi yang berbeda oleh majelis hakim Tipikor.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *