Terdakwa Pembunuhan di Ambon Divonis Sembilan Tahun Penjara

  • Bagikan
Terdakwa Pembunuhan di Ambon Divonis Sembilan Tahun Penjara

Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dalam sidang putusan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Imanuel Berahi atas tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berencana terhadap korban Elvianus Siahaya pada Desember 2022.

Ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat karena menjadi sasaran amuk warga.

Hasil putusan majelis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda Tupan yang pada sidang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena sakit hati.

“Diduga salah satu anggota keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun tidak diselesaikan secara hukum, sehingga berniat membunuh korban setelah mereka selesai minum-minuman keras bersama pada bulan Desember 2022,” jelas Djidon.

Atas perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran kemarahan warga dan dirusak, namun tidak diproses hukum oleh aparat keamanan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *