Bawaslu RI dan Polri Terus Koordinasi, KPU Didorong Buka Suara Mengenai Kebocoran Data DPT Pemilu

  • Bagikan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja DCT
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa koordinasi terus dilakukan antara Bawaslu dan Cyber Crime Mabes Polri terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak yang memiliki keahlian dalam mendeteksi permasalahan ini. Saat ini, kami sedang mengidentifikasi sumber kebocoran, apakah benar terjadi di KPU atau mungkin di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Semua aspek ini perlu diperiksa,” ujar Bagja di Jakarta pada hari Kamis.

Dalam konteks ini, Bagja menyebut adanya kolaborasi khusus dengan Cyber Crime Mabes Polri, merinci, “Apakah ini yang terkait dengan Jimbo? Jimbo kan jika tidak salah? Karena terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka kita harus berkoordinasi terlebih dahulu.”

Bawaslu RI secara tegas mendorong KPU RI untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait dugaan kebocoran DPT. Bagja menekankan pentingnya langkah ini dalam menciptakan ketenangan masyarakat terkait keamanan data mereka agar tidak disalahgunakan.

“Kita menunggu, dan saya meyakini KPU harus bertindak cepat karena jika tidak, hal ini bisa menjadi blunder yang merugikan berbagai pihak,” tandasnya.

Bagja memberi peringatan tentang keberadaan dua pihak yang memiliki data NIK setiap penduduk secara lengkap dan diduga mengalami kebocoran. “NIK ini harus dijelaskan. Pada tahun 2019, enam digit NIK ditutup, dan jika sekarang terjadi kebocoran NIK secara penuh, artinya data hanya ada di dua lembaga, mungkin hanya dua, yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Direktorat Jenderal Dukcapil,” paparnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi dugaan pelanggaran terkait kebocoran data DPT Pemilu 2024 dalam sistem KPU RI. “Bawaslu sedang melakukan kajian apakah ada dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ungkap Lolly dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Sabtu (2/12). Matamaluku-Ac

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *