Warga Adat Kepung DPRD Buru: Tolak Kebijakan Gubernur Soal Gunung Botak yang Dinilai Cacat Hukum

  • Bagikan
masyarakat adat buru
masyarakat adat buru

Namlea, Buru (MataMaluku) – Ratusan warga yang tergabung dalam komunitas masyarakat adat Kabupaten Buru menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, Selasa (1/7/2025). Mereka menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Gubernur Maluku yang dinilai merugikan hak-hak masyarakat adat terkait aktivitas tambang emas di kawasan Gunung Botak.

Koordinator aksi, Farly Nurlatu, menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Maluku yang tertuang dalam Surat Edaran Penertiban dan Pengosongan Tambang Gunung Botak Tanpa Izin tertanggal 19 Juni 2025 merupakan tindakan yang cacat hukum dan tidak prosedural.

“Kami menilai surat edaran tersebut mengabaikan proses hukum dan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat yang telah lama mengelola kawasan itu. Ini adalah bentuk pemaksaan kebijakan dari atas tanpa mendengar suara rakyat di bawah,” tegas Farly dalam orasinya.

Ia juga menuding bahwa 10 koperasi yang direncanakan untuk mengelola tambang belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam administrasi koperasi-koperasi tersebut.

Aksi tersebut turut melibatkan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buru. Para pengunjuk rasa mengancam akan terus menggelar aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi, bahkan siap menduduki Kantor DPRD dan Kantor Bupati Buru.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru, Jaidun Saanun, menegaskan bahwa DPRD tidak mendukung kegiatan tambang ilegal di wilayahnya.

“Kami di DPRD pada prinsipnya mendukung investasi yang menyejahterakan rakyat, namun harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPRD telah menggelar rapat dengar pendapat terkait 10 koperasi tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa koperasi-koperasi itu belum memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

“Jika tidak memiliki IPR, maka mereka tidak boleh beroperasi di kawasan Gunung Botak. Kami akan menindaklanjuti dan memverifikasi seluruh dokumen perizinan dalam waktu dekat,” tegas Jaidun.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *