Berita Maluku, Ambon – Mahasiswa yang tergabung dalam pergerakan mahasiswa kabupaten Buru melakukan aksinya Demo didepan kantro Kejaksaan Tinggi Maluku, mendesak Kajati mengusut tuntas kasus DAK 2020 dan memeriksa PT. Vidi Citra Kencana terkait pembangunan jalan LAPEN Mako/Kaiely yang bersumber dari APBDP Maluku TA. 2020. Koordinator aksi Hendra Lapandewa saat di wawancarai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku setelah pertemuan dengan perwakilan kejaksaan Rabu 03/03/2021 menjelaskan aksi yang di lakukan di kantor Kejati ini, terkait penyalagunaan dana DAK 2020 yang di salah gunakan oleh pemerintah kabupaten Buru sebesar 6,9 miliar untuk pembangunan Puskesmas kecamatan Air Buaya. Di jelaskanya anggaran yang telah terpakai habis kurang lebih 50 persen dengan total anggaran sebesar 3,4 miliar, termasuk juga meminta pihak kejaksaan untuk segera melakukan memeriksa kepala dinas Kesehatan terkait pembayaran tiga buah mobil yang bersumber dari dana DAK 2020 dengan total anggaran 2,6 Miliar. Lapandewa menambahkan pihak Kejati Maluku juga di desak untuk segera memeriksa penanggung jawab PT. Vidi Citra Kencana yang mengerjakan pembangunan jalan LAPEN Mako/Kaiely dengan dana yang bersumber dari APBDP Maluku TA. 2020 sebesar 10 miliar, namun pekerjaannya di nilai tidak sesuai. “Jalan mako Kayeli itu tidak sesuai dengan keinginan kami karena kami sudah menduga dua tahun lalu anggaran dari provinsi itu 10 Miliar, lalu pembongkaran itu sudah 300 meter lagi tinggal 500 meter lagi makanya kehadiran kami di sini untuk bagimana meminta Kejati Maluku segera memeriksa itu Pationg” Ujar Mahasiswa Desak Kejati Usut Kasus DAK Sementara itu Kasi Penkum Kejati Maluku Sammy Sapulette saat di wawancarai setelah pertemuan dengan para pendemo menjelaskan, pada prinsipnya aspirasi dan tuntutan para pendemo yang di suarahkan akan di tampung dan di sampaikan ke pimpinan. Sapulette mengatakan saat pertemuan dengan para mahasiswa untuk dapat memasukan laporan secara tertulis dan menyerahkan kepada pihak berwajib, jika terdapat kasus di laporkan ke Kajari Buru. Dalam lima poin tuntutan yang di di serahkan ini juga para mahasiwa yang malakukan aksi demo meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku segera memeriksa pembayaran sertifikasi Guru SD, SMP, dari Bulan September sampai Oktober TA 2020 yang bersumber dari APBN. MM
Berita Nasional, Jakarta – Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak. Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021. “Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya. Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. MM