Pelayanan Pemerintahan Lumpuh, Warga Tihulale Segel Kantor Desa Selama Empat Bulan

  • Bagikan
Amalatu

Tihulale, Seram Bagian Barat (MataMaluku) – Konflik berkepanjangan antara pemerintahan desa lama dan pemerintahan desa baru di Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, mengakibatkan kantor desa disegel warga selama empat bulan. Hingga kini, kantor desa masih tertutup sebagai bentuk protes, menyebabkan layanan administrasi terganggu.

Semy Sapuri, warga Desa Tihulale, mengungkapkan kepada DMS Media Group pada Jumat (28/02) bahwa penyegelan dimulai sejak November 2024. Konflik ini dipicu oleh pengangkatan perangkat desa baru yang dinilai tidak transparan. Pemerintahan desa lama merasa tidak mendapat kejelasan terkait perubahan struktur pemerintahan, sehingga menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan memenangkan perkara. Bahkan, dalam persidangan lanjutan di Makassar, pemerintahan lama kembali meraih kemenangan.

Namun, meskipun putusan PTUN telah keluar, konflik antara kedua pihak belum terselesaikan. Akibatnya, kantor desa tetap disegel, menghambat berbagai layanan administrasi. Warga yang membutuhkan dokumen resmi terpaksa mengurusnya langsung ke rumah kepala desa.

Ais Tuarisa, warga lainnya, menyampaikan bahwa masyarakat kini kesulitan mengakses layanan administrasi yang seharusnya dilakukan di kantor desa. Ia berharap pemerintah, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten, segera mengambil langkah serius untuk menyelesaikan masalah ini.

“Hak kami sebagai warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi menjadi terbengkalai. Jika persoalan ini terus dibiarkan, fasilitas kantor desa bisa semakin rusak dan pelayanan masyarakat akan semakin terganggu,” ujar Tuarisa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari kepala desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tihulale. Warga mendesak adanya penyelesaian segera agar kantor desa dapat kembali beroperasi seperti biasa.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *