Jakarta (MataMaluku) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pemberlakuan opsi “blank vote” atau kotak suara kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan lebih dari satu pasangan calon. Permohonan ini diajukan oleh tiga advokat—Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhamad Raziv Barokkah—namun MK menilai argumen yang diajukan tidak jelas atau tidak memadai.
Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa keberadaan “blank vote” pada pilkada dengan satu pasangan calon adalah solusi untuk kekosongan hukum. Dalam kasus pilkada dengan lebih dari satu calon, tidak adanya opsi “blank vote” tidak dianggap mengganggu atau menghilangkan hak pilih warga.
“Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon,” kata Suhartoyo.
MK menilai bahwa pilihan “blank vote” dalam pilkada calon tunggal adalah langkah terakhir untuk menjamin hak konstitusional warga negara. Pada pilkada dengan calon tunggal, rakyat diberi kesempatan menyatakan dukungan atau penolakan mereka terhadap calon tersebut, mengingat tidak adanya kompetisi langsung.
Lebih jauh, Mahkamah menyatakan bahwa “blank vote” sebaiknya tidak diterapkan secara ideal pada pilkada yang memiliki lebih dari satu calon. Sistem pemilihan Indonesia mendukung adanya kompetisi gagasan dan program antara pasangan calon. Karena itu, opsi “blank vote” bukanlah pilihan yang diharapkan.
“Bagi negara Indonesia yang menghendaki adanya kompetisi dan kontestasi dalam pemilihan langsung, maka blank vote bukanlah pilihan yang ideal, karena yang diharapkan adalah adanya adu gagasan dan program dari para pasangan calon dalam kontestasi yang sehat,” lanjut Suhartoyo. MM/AC