Jakarta (MataMaluku) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan unsur militer hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), selama kasus tersebut ditangani sejak awal oleh KPK. Penegasan ini dituangkan dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002). Putusan tersebut merupakan hasil permohonan advokat Gugum Ridho Putra dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023. “Amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Jumat. Pasal 42 sebelumnya menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan mengoordinasikan dan mengendalikan penanganan korupsi yang melibatkan unsur militer dan sipil. Namun, MK menilai perlu adanya penegasan tambahan yang berbunyi, “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.” Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, korupsi koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer sering menjadi persoalan karena perbedaan penafsiran di kalangan penegak hukum. MK menilai, secara gramatikal dan sistematis, Pasal 42 seharusnya memberikan kewenangan penuh kepada KPK dalam penanganan kasus semacam itu. “Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh budaya sungkan atau ewuh pakewuh, terutama terhadap ketentuan yang sudah diatur tegas dalam undang-undang,” tegas Arsul. MK menambahkan bahwa kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga selain KPK tidak perlu dialihkan ke KPK, kecuali jika kasus tersebut sejak awal ditemukan dan ditangani oleh KPK. Dengan keputusan ini, MK berharap tidak ada lagi keraguan bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan unsur sipil dan militer hingga tahap akhir, selama penanganannya dimulai oleh KPK. Pasal 42 UU 30/2002 kini berbunyi: “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.” Putusan ini diharapkan menjadi acuan dalam penguatan kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi secara tegas dan tanpa hambatan, baik dari unsur sipil maupun militer.MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pemberlakuan opsi “blank vote” atau kotak suara kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan lebih dari satu pasangan calon. Permohonan ini diajukan oleh tiga advokat—Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhamad Raziv Barokkah—namun MK menilai argumen yang diajukan tidak jelas atau tidak memadai. Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa keberadaan “blank vote” pada pilkada dengan satu pasangan calon adalah solusi untuk kekosongan hukum. Dalam kasus pilkada dengan lebih dari satu calon, tidak adanya opsi “blank vote” tidak dianggap mengganggu atau menghilangkan hak pilih warga. “Tidak ada hak pilih yang hilang atau terganggu dengan tidak adanya blank vote pada pemilihan kepala daerah dengan lebih dari satu pasangan calon,” kata Suhartoyo. MK menilai bahwa pilihan “blank vote” dalam pilkada calon tunggal adalah langkah terakhir untuk menjamin hak konstitusional warga negara. Pada pilkada dengan calon tunggal, rakyat diberi kesempatan menyatakan dukungan atau penolakan mereka terhadap calon tersebut, mengingat tidak adanya kompetisi langsung. Lebih jauh, Mahkamah menyatakan bahwa “blank vote” sebaiknya tidak diterapkan secara ideal pada pilkada yang memiliki lebih dari satu calon. Sistem pemilihan Indonesia mendukung adanya kompetisi gagasan dan program antara pasangan calon. Karena itu, opsi “blank vote” bukanlah pilihan yang diharapkan. “Bagi negara Indonesia yang menghendaki adanya kompetisi dan kontestasi dalam pemilihan langsung, maka blank vote bukanlah pilihan yang ideal, karena yang diharapkan adalah adanya adu gagasan dan program dari para pasangan calon dalam kontestasi yang sehat,” lanjut Suhartoyo. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dikenai pidana. Tindakan ini dinyatakan melanggar Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama jika dilakukan tanpa sepengetahuan atau izin dari orang tua yang memegang hak asuh. Penegasan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023 yang membahas uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP. “Jika orang tua yang tidak memiliki hak asuh mengambil anak secara paksa atau disertai ancaman, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana,” ujar Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Perkara ini diajukan oleh lima ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan, namun anak mereka diduga dibawa lari oleh mantan suami. Para pemohon merasa frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum, karena ayah atau ibu kandung dianggap tidak bisa dipidana atas dugaan penculikan anak kandungnya sendiri. Para ibu tersebut meminta MK untuk memperjelas frasa “barang siapa” dalam pasal tersebut, agar termasuk orang tua kandung. Namun, MK menilai bahwa frasa “barang siapa” sudah mencakup semua orang, termasuk ayah atau ibu kandung. “Frasa ini berarti ‘setiap orang’, termasuk orang tua kandung, dapat dikenai sanksi hukum jika terbukti melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” tambah Arief. MK juga menegaskan bahwa dalam kasus pengambilan anak tanpa izin, penegak hukum, termasuk polisi, tidak boleh ragu dalam menindaklanjuti laporan. Bukti bahwa pelaku, termasuk orang tua kandung, bertindak tanpa izin dari orang tua pemegang hak asuh harus dipertimbangkan. Meskipun MK menolak permohonan para pemohon untuk memberikan tafsir baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Guntur berpendapat bahwa pasal tersebut telah menimbulkan kebingungan dalam penegakan hukum dan seharusnya dapat diubah sebagian sesuai permohonan. Ketua MK, Suhartoyo, akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon, dengan menyatakan bahwa norma Pasal 330 ayat (1) KUHP sudah jelas dan tidak memerlukan perubahan atau tambahan makna. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah DPR RI yang terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Menurutnya, tindakan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menghormati Undang-Undang yang berlaku. “DPR sebagai pilar legislatif harus memberikan penghormatan yang tinggi kepada lembaga yudikatif, termasuk Mahkamah Konstitusi,” kata Mu’ti dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan terkait syarat ambang batas pencalonan serta persyaratan calon kepala daerah, yang sempat memberikan harapan baru bagi PDIP dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Namun, hanya sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggulirkan pembahasan RUU Pilkada yang dianggap bisa mereduksi putusan MK itu. Mu’ti menegaskan bahwa sebagai lembaga yang mewakili kehendak rakyat, DPR semestinya berpegang pada prinsip kebenaran, kebaikan, serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan politik kekuasaan semata. “DPR tidak seharusnya bertentangan atau menyimpang dari putusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada 2024,” ujarnya. Mu’ti memperingatkan bahwa langkah DPR ini tidak hanya berpotensi menimbulkan disharmoni dalam sistem ketatanegaraan, tetapi juga bisa menjadi awal permasalahan serius dalam Pilkada 2024. “Langkah tersebut juga dapat memicu reaksi publik yang bisa menyebabkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan,” tambahnya. Mu’ti juga mendorong DPR dan Pemerintah untuk lebih peka dan tidak menganggap remeh aksi massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait penegakan hukum dan perundang-undangan. “Diperlukan sikap bijaksana agar arus massa tidak berkembang menjadi masalah kebangsaan dan kenegaraan yang lebih luas,” pungkasnya. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah melakukan perubahan signifikan terhadap ambang batas (threshold) pencalonan untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam keputusan ini, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD masih dapat mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik hanya akan didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut. “Amar putusan kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa. Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili oleh Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal, sementara Partai Gelora diwakili oleh Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal. MK menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon dengan memenuhi syarat sebagai berikut: Untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Suara sah minimal 10%. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Suara sah minimal 8,5%. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Suara sah minimal 7,5%. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5%. Untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota, dan Calon Wakil Wali Kota: Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: Suara sah minimal 10%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa: Suara sah minimal 8,5%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa: Suara sah minimal 7,5%. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Suara sah minimal 6,5%. MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, “Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis dengan membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah untuk mengajukan bakal calon kepala daerah. Hal ini penting untuk menghindari calon tunggal dan menjaga proses demokrasi yang sehat.” MK juga menilai bahwa pengaturan ambang batas perolehan suara sah harus diselaraskan dengan syarat dukungan calon perseorangan, agar tidak terjadi ketidakadilan bagi partai politik peserta pemilu. Dengan keputusan ini, MK memutuskan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada juga dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat jika tidak dimaknai sesuai dengan penjelasan tersebut. MM/AC
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana untuk delapan perkara sengketa hasil pemilihan umum legislatif (PHPU Pileg) pada Jumat (9/8) siang ini. Sidang yang beragenda pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung di Gedung MK I dan II, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi jadwal sidang tersebut dan menjelaskan bahwa metode persidangan yang digunakan sama seperti PHPU Pileg sebelumnya, yaitu dengan sidang panel yang terdiri dari tiga majelis hakim. “Persis seperti sidang PHPU Pileg 2024 pada bulan April lalu,” ujarnya pada Selasa (6/8). Sejumlah partai politik kembali mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu legislatif kepada MK. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, tujuh permohonan diterima pada 31 Juli 2024, dan satu permohonan tambahan masuk pada 2 Agustus 2024. Berikut adalah rincian delapan permohonan yang telah diregistrasi: Partai Demokrat menggugat hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Provinsi Banten, dengan nomor perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Partai NasDem menggugat hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, dengan nomor perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Partai Golkar mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, yang teregistrasi dengan nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Partai Amanat Nasional (PAN) menggugat hasil pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, dengan nomor perkara 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Partai Golkar juga menggugat hasil pemilu di Provinsi Jawa Barat, dengan nomor perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan sengketa hasil pemilu di Provinsi Papua, yang diregistrasi dengan nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Partai Golkar menggugat hasil pemilu di Provinsi Riau, dengan nomor perkara 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Hendra R. Abdul menggugat hasil pemilu di Provinsi Gorontalo, yang teregistrasi dengan nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dengan sidang perdana yang akan dimulai hari ini, Mahkamah Konstitusi akan mulai memeriksa sengketa-sengketa ini untuk menentukan apakah permohonan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. DMS/AC
Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berjalan dengan rapi dan tertib. “Menurut saya, penanganan PHPU semakin rapi. Administrasinya sudah tertib, begitu juga alur pengaturan perkaranya, pembagian perkaranya, pengaturan gugus tugas, pembagian kerja, klasifikasi, dan upaya menghindari konflik kepentingan,” kata Palguna saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6) malam. Penilaian tersebut, lanjutnya, merupakan kesimpulan dari evaluasi pelaksanaan persidangan PHPU yang dilakukan bersama para pegawai MK. “Evaluasi ini merupakan bagian dari tugas kami. Meskipun kami tidak hadir langsung di persidangan, kami mengamati cara hakim menyidangkan perkara, karena itu tugas dari Majelis Kehormatan,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa MKMK memiliki tugas untuk menjaga dan menegakkan marwah MK. Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran etik, MKMK menggelar evaluasi rutin. “Dengan semakin baiknya proses penanganan PHPU oleh MK, kami berharap standar penanganan yang sudah baik ini dapat terus dipertahankan ke depannya,” tambahnya. Reny juga menegaskan pentingnya langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan laporan pelanggaran etik. Salah satu cara adalah dengan menetapkan standar tertentu dari penanganan PHPU yang sudah berjalan baik. Dalam kesempatan yang sama, anggota MKMK Yuliandri menyatakan bahwa evaluasi yang mereka lakukan bukan hanya untuk mencegah pelanggaran etik, tetapi juga untuk menjaga marwah MK. “Bukan hanya soal etik, tapi marwah MK. Kami bersama-sama meningkatkan marwah MK agar masyarakat memiliki penilaian optimal terhadap MK,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi kerja keras Hakim Konstitusi dan para pegawai MK selama masa persidangan. “Selama persidangan sengketa pemilu, mereka bekerja keras, bahkan saat libur Lebaran. Setelah Hari Raya Idul Fitri, mereka hanya libur satu hari saja,” tuturnya. Diketahui, MK telah menyelesaikan putusan perkara PHPU Pilpres dan Pileg 2024. Berakhirnya penanganan perkara PHPU ditandai dengan selesainya persidangan PHPU Pileg 2024 pada Senin (10/6). Dalam perkara PHPU Pileg, dari 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, MK mengabulkan 44 perkara. Putusan tersebut mencakup berbagai amar, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Jumlah putusan yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019, di mana MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregistrasi. MM/AC
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil Gorontalo 6 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Hal ini disebabkan oleh partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan calon perempuan minimal 30 persen. “Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di sidang pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis. MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Sebelum PSU dilaksanakan, partai politik yang belum memenuhi kuota 30 persen harus memperbaiki daftar calonnya. Jika tidak mampu memenuhi syarat tersebut, KPU Provinsi Gorontalo akan mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD provinsi. Perintah ini merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PKS dalam permohonannya menyebut ada empat partai politik di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Keterwakilan perempuan dari keempat partai tersebut hanya mencapai 27,27 persen. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kuota 30 persen harus dipahami sebagai upaya untuk menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki dalam legislatif, sehingga membuka peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara. MK menegaskan, syarat keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah amanat konstitusi yang harus diperjuangkan untuk mencapai kesetaraan dalam pembangunan bangsa. “Dengan bertambahnya jumlah anggota legislatif perempuan, diharapkan mereka mampu mewakili kepentingan kaum perempuan yang tidak selalu bisa diwakili oleh anggota legislatif laki-laki,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum. MK juga menyoroti penerapan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 mengenai cara penghitungan keterwakilan perempuan. Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas. Namun, MK menilai KPU mengabaikan putusan MA tersebut, menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6. “KPU sebagai institusi negara seharusnya memahami dan mematuhi putusan pengadilan, dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Saldi. Saldi menjelaskan, KPU tidak mengubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MA, sehingga beberapa jajaran KPU di tingkat bawah tetap menetapkan DCT anggota DPRD meskipun terdapat partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. “Oleh karena itu, Mahkamah harus menyatakan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2023 tentang DCT DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024 tidak dapat diberlakukan, harus dinyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6,” pungkas Saldi. MM/AC
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) karena ketidakkonsistenan dalam permohonan yang diajukan. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pemilihan calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4. Pihak pemohon adalah PDIP, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait Partai Amanat Nasional (PAN). “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang seksama terhadap permohonan PDIP. Ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan. Menurut Daniel, dalam posita permohonan, PDIP menyatakan jumlah suara yang benar di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C hasil suara PDIP adalah 113.426 suara. Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 dengan rincian suara PDIP sebesar 111.426 suara dan PAN sebesar 106.848 suara. Pada petitum angka lima, PDIP menyebutkan jumlah suara sebesar 113.426 suara. “Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima,” jelasnya. MK menilai perumusan petitum tersebut menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya. “Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih lagi, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” tambahnya. Setelah mempertimbangkan, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 karena adanya ketidaksesuaian antarposita dan pertentangan antara posita dan petitum. “Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur atau obscuur,” pungkasnya. Sidang pengucapan/keputusan tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa dan Rabu (22/5), mulai pukul 08.00 WIB.
Yogyakarta (MataMaluku) – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menargetkan seluruh perkantoran dan hunian di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, siap digunakan pada Desember 2024. Target ini mencakup fasilitas perkantoran, hunian, hingga layanan pendukung yang akan menunjang kehidupan di kawasan baru tersebut. “Perkantoran harus sudah siap Desember ini, dan insya Allah semuanya sudah rampung,” ujar Basuki saat menghadiri Kongres Persatuan Insinyur Indonesia (PII) XXIII di Yogyakarta, Kamis (5/12). Basuki menjelaskan, pada akhir tahun ini, gedung perkantoran kementerian koordinator yang terdiri atas 16 menara sudah bisa digunakan. Selain itu, 47 menara hunian bagi para pekerja dan pegawai juga akan siap huni. Tak hanya itu, sejumlah fasilitas pendukung ekosistem kehidupan di IKN, seperti restoran, kafe, laundry, dan barbershop, juga telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan harian penghuni dan pekerja. “Semua kebutuhan dasar sudah kami rencanakan dengan matang, termasuk area komersial untuk mempermudah aktivitas di IKN,” tambahnya. Basuki mengungkapkan bahwa pembangunan IKN tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga sosial. Kawasan Sepaku, sebagai inti IKN, memerlukan pendekatan yang mengintegrasikan teknologi dengan kearifan lokal masyarakat setempat. “Pembangunan IKN bukan hanya soal teknik atau ‘engineering’, tapi juga melibatkan ‘socio-engineering’. Penataan sosial masyarakat harus menjadi perhatian utama,” tegasnya. Selain itu, Basuki menyebut beberapa wilayah di IKN memiliki kondisi tanah clay shale yang memiliki daya dukung rendah. Untuk mengatasi tantangan ini, OIKN mengalokasikan area tersebut sebagai kawasan konservasi sumber daya air, dengan membangun 60 embung untuk pengelolaan air limpasan (run-off). “Kondisi tanah di sana menjadi peluang untuk konservasi sumber daya air. Kami memaksimalkan fungsinya agar mendukung keberlanjutan ekosistem,” jelasnya. Basuki juga menegaskan pentingnya peran PII dalam mendukung penyelesaian IKN, baik melalui inovasi teknis maupun pendekatan sosial. “PII harus banyak berkontribusi, karena tantangan di IKN ini sangat kompleks,” katanya. Dengan persiapan yang semakin matang, IKN diharapkan menjadi simbol perwujudan Indonesia maju, sekaligus pusat kehidupan modern yang tetap memperhatikan keberlanjutan dan kearifan lokal. MM/AC
Kabupaten Bintan (MataMaluku) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan telah menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga 1 Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara media gathering bertema Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/12/2024). “Angka penanganan pelanggaran di Bawaslu sudah cukup tinggi. Per 1 Desember, laporan yang masuk hampir mencapai 1.500,” ujar Lolly. Lolly menjelaskan bahwa tingginya jumlah laporan menunjukkan masih adanya pelanggaran meski upaya pencegahan telah dilakukan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa secara umum pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa kerusuhan besar yang terkait langsung dengan penyelenggaraan. “Sejauh ini nyaris tidak ada kerusuhan terkait Pilkada, kecuali insiden di Puncak Jaya yang memiliki karakteristik khusus,” tambahnya. Lolly menyoroti bahwa kinerja badan ad hoc pada Pilkada 2024 menunjukkan peningkatan dibandingkan Pemilu 2024. Indikatornya terlihat dari penurunan jumlah rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU). Misalnya, di Sulawesi Selatan, Bawaslu hanya merekomendasikan PSU di 13 TPS pada Pilkada 2024, jauh menurun dibandingkan 69 TPS pada Pemilu 2024. Sementara itu, di Papua, jumlah rekomendasi PSU juga turun dari 90-an TPS pada Pemilu 2024 menjadi 36 TPS pada Pilkada 2024. “Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengawasan dan pelaksanaan Pilkada 2024 dibanding Pemilu sebelumnya,” ungkap Lolly. Badan ad hoc Pilkada, yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga petugas ketertiban di TPS, dianggap berperan penting dalam keberhasilan ini. Bawaslu berharap tren positif ini dapat berlanjut hingga seluruh rangkaian Pilkada 2024 selesai, sehingga menciptakan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak. MM/AC
Bandung, Jawa Barat (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak terganggu meskipun Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, Senin (2/12/2024). “Kami memastikan tahapan Pilkada Serentak 2024, terutama yang bersifat krusial seperti penghitungan suara, akan tetap berjalan baik meski ada keputusan pemberhentian ini,” ujar Hedi. Hedi menyebutkan bahwa KPU Jabar akan segera mengadakan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya pasca-pemberhentian Ummi Wahyuni. “Kami sangat bersedih atas putusan ini, tetapi kami tetap fokus agar seluruh proses Pilkada berjalan lancar,” tambahnya. DKPP memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya melalui sidang daring di Jakarta pada 2 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah DKPP menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ummi terkait penanganan hasil pemilu di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX, yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa Ummi terbukti tidak melakukan pengecekan terhadap dokumen rekapitulasi suara yang berakibat pada pergeseran suara sebesar 4.015, sehingga memengaruhi hasil pemilu untuk calon tertentu. Selain itu, DKPP juga menemukan bukti bahwa Ummi terlibat dalam penghapusan akses video live streaming rekapitulasi suara Dapil Jabar IX. “Tindakan ini tidak mencerminkan profesionalisme dan transparansi sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Heddy. DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ummi. Meski situasi ini menimbulkan dinamika internal, Hedi memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 akan terus berlangsung sesuai jadwal. Fokus utama saat ini adalah menjaga kelancaran proses pemilu dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Hingga berita ini diturunkan, Ummi Wahyuni belum memberikan tanggapan atas pemberhentiannya. KPU Jabar juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah lebih lanjut untuk mengisi kekosongan jabatan ketua. Pemberhentian ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang menjadi momentum krusial bagi demokrasi di Indonesia. MM/AC
Kendari, Sulawesi Tenggara (MataMaluku) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota di TPS 5 Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu. PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kambu. Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menjelaskan PSU ini digelar karena adanya dua pemilih tambahan (DPTb) yang tidak memenuhi syarat namun tetap menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Kendari. “Dua pemilih tersebut berasal dari Kabupaten Muna dan Konawe Selatan,” ujar Jumwal, Minggu (29/11). Ia menambahkan, sesuai regulasi, pemilih DPTb hanya diperbolehkan mencoblos satu jenis surat suara di TPS 5, yakni untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara. Namun, dalam kasus ini, kedua pemilih tersebut juga menerima surat suara untuk pemilihan wali kota Kendari. Pelaksanaan PSU merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai tata cara pemungutan dan perhitungan suara. “Kami berharap PSU ini berjalan lancar, aman, dan tertib hingga tahap perhitungan suara selesai,” kata Jumwal. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kendari, Hermawan, mengungkapkan bahwa PSU ini terjadi akibat kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Seharusnya pemilih DPTb hanya menerima satu jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur. Namun, KPPS justru memberikan dua jenis surat suara,” jelasnya. Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan proses demokrasi di TPS 5 Mokoau dapat berjalan sesuai aturan, menjaga keadilan dan integritas Pilkada Kendari. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa dalam situasi bencana alam yang mengganggu proses pemungutan suara, tindak lanjutnya akan berupa Pemungutan Suara Susulan (PSS) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). “Bencana alam seperti banjir atau longsor yang menghalangi pelaksanaan pemungutan suara akan ditangani melalui PSS atau PSL,” ujar Lolly saat dihubungi di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan, jika bencana terjadi sebelum pemungutan suara dimulai dan mengakibatkan proses tidak dapat berlangsung, pengawas pemilihan akan merekomendasikan pelaksanaan PSS. Namun, jika bencana terjadi saat pemungutan suara sudah berlangsung sehingga proses terhenti, maka rekomendasi akan mengarah pada PSL. Selain itu, Bawaslu juga memantau potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika ditemukan pelanggaran prosedur. Hal ini meliputi kasus seperti pemilih mencoblos lebih dari satu kali, pemilih yang tidak terdaftar namun diizinkan mencoblos, atau adanya pemilih yang menggunakan identitas orang lain. “Apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, Bawaslu melalui panitia pengawas kecamatan akan merekomendasikan PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tambah Lolly. Saat ini, Bawaslu terus menginventarisasi data terkait potensi PSU menjelang Pilkada Serentak 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan, meskipun dihadapkan pada tantangan seperti bencana alam. MM/AC
Kendari, Sulawesi Tenggara (MataMaluku) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp2 juta yang diminta dari guru honorer Supriyani digunakan untuk pembangunan gedung Unit Reskrim Polsek Baito. Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch. Sholeh, menyampaikan hal ini dalam persidangan kode etik terhadap mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin. Persidangan tersebut mengungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli material seperti tegel dan semen untuk pembangunan ruang Unit Reskrim Polsek Baito. “Uang bantuan dari Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, sebesar Rp2 juta diterima dan diakui digunakan untuk pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito,” ujar Sholeh saat ditemui di Kendari, Kamis (5/12). Dalam persidangan kode etik, Propam Polda Sultra menghadirkan tujuh saksi, di antaranya: Guru honorer Supriyani Katiran (suami Supriyani) Lilis Herlina Dewi (rekan Supriyani) Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman Orang tua terduga korban penganiayaan, Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana Saat ini, sidang kode etik masih berlanjut dengan agenda putusan terhadap Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin. Kasus ini bermula ketika mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Aipda Amiruddin diduga meminta uang sebesar Rp2 juta dari Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan. Sidang kode etik terhadap keduanya digelar serentak di Polda Sultra. “Fokus kami adalah memeriksa semua saksi dan terduga pelanggar, khususnya Ipda Muhammad Idris,” tambah Sholeh. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan permintaan uang kepada pihak yang tidak seharusnya. Agenda putusan sidang kode etik diharapkan segera memberikan kejelasan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum polisi tersebut. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pengasuh berinisial S (35) yang diduga menyiramkan air panas kepada balita berusia 1 tahun 3 bulan berinisial KCB. Insiden ini terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di kawasan Sawangan, Depok, pada Senin (2/12). “Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di daycare yang berlokasi di Pengasinan, Bumi Sawangan Indah 1, Blok A1 No. 10,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, Rabu (4/12). Menurut Arya, tindakan kejam ini terjadi karena tersangka emosi saat korban menangis terus-menerus ketika hendak dibersihkan setelah buang air besar. “Tersangka menyiramkan air panas sebanyak dua kali ke bagian belakang tubuh korban. Akibatnya, kulit korban mengelupas,” jelas Arya. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik daycare dan pengasuh lainnya. Korban juga sudah dibawa ke Rumah Sakit Alia Depok untuk menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum. Selain itu, kepolisian bekerja sama dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memberikan pendampingan kepada korban. Tersangka S dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. “Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” tegas Arya. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah diunggah akun Instagram @jabodetabek24info. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa pengasuh bernama Septina (35) menyiramkan air panas kepada KCB di sebuah daycare bernama Kiddy Space Indonesia di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Depok. Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara serius untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. MM/AC
Jayapura, Papua (MataMaluku) – Tim gabungan Satgas Damai Cartenz terus melakukan pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga bertanggung jawab atas pembunuhan seorang pelajar di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. “Korban ditemukan meninggal dunia, sementara dua lainnya, Rein Kaban Saleda dan Maikel Karangan, berhasil selamat,” ungkap Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Rahmadani, Rabu (4/12). Insiden ini terjadi pada Selasa malam (3/12) di sekitar Jalan Seredala, Kilo 2, Distrik Dekai. Setelah menerima laporan terkait aksi kekerasan KKB, tim gabungan segera menuju lokasi. Dua korban yang selamat langsung dievakuasi ke posko Satgas Damai Cartenz, sementara korban meninggal dibawa ke RSUD Dekai. Brigjen Pol Faizal menjelaskan bahwa identitas kelompok KKB yang bertanggung jawab masih dalam proses identifikasi. Ia juga meminta masyarakat Dekai tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan keamanan kepada aparat berwenang. “Kami berharap pelaku dapat segera diidentifikasi, ditangkap, dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. Pihak Satgas Damai Cartenz berkomitmen menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah Kabupaten Yahukimo agar situasi tetap kondusif. MM/AC
Semarang (MataMaluku) – Keluarga almarhum GRO, siswa SMKN 4 Semarang yang tewas akibat penembakan oleh oknum polisi, mengungkapkan kekecewaan mereka karena tidak dihadirkan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Kapolrestabes Semarang. Subambang, juru bicara keluarga GRO, pada Selasa (3/12/2024), menyatakan bahwa keluarga sempat menerima undangan resmi dari DPR untuk menghadiri rapat di Jakarta pada 1 Desember 2024. Namun, sehari kemudian, Sekretariat DPR RI menginformasikan bahwa rapat tersebut akan dilakukan secara daring melalui Zoom. “Kami sudah menerima tautan Zoom untuk bergabung dalam rapat,” ungkap Subambang. “Namun, saat mencoba masuk, akses kami diblokir, dan diberitahukan bahwa rapat dilanjutkan tanpa kehadiran keluarga korban.” Keluarga GRO merasa kecewa karena telah mempersiapkan banyak hal yang ingin disampaikan dalam rapat tersebut. Kendati demikian, mereka berharap Komisi III DPR tetap menjadwalkan pertemuan langsung untuk mendengarkan pandangan mereka secara adil, demi memberikan keseimbangan informasi terkait peristiwa ini. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan dalam rapat bahwa keluarga almarhum GRO tidak dapat hadir. Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, memberikan keterangan mengenai penanganan kasus tersebut. GRO, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak senjata api. Peristiwa ini terjadi saat polisi berusaha membubarkan tawuran antargangster di wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari (24/11/2024). Polisi menduga GRO terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Dalam upaya membela diri, seorang anggota kepolisian, Aipda R, melepaskan tembakan yang diduga menewaskan GRO. Saat ini, Aipda R telah ditahan dan menjalani proses hukum atas kejadian tersebut. Sementara itu, pihak keluarga GRO telah melaporkan kasus ini sebagai dugaan pembunuhan ke Polda Jawa Tengah. Jenazah GRO telah dimakamkan di Sragen pada Minggu (24/11/2024) siang. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta agar terduga pelaku pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dijatuhi hukuman berat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. “Kami berharap terduga pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/12). KH, pimpinan ponpes tersebut, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga santriwati yang masih berusia anak. Salah satu korban bahkan diketahui hamil dan dipaksa aborsi oleh pelaku. Nahar menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi para korban, termasuk pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak yang menjadi korban kekerasan seksual. “Korban berhak mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta restitusi dari pelaku sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” jelasnya. Kasus ini memicu kemarahan warga setempat, yang merusak bangunan Ponpes Bani Ma’mun pada Minggu (1/12) setelah kasus tersebut terungkap. Sementara itu, KH sempat bersembunyi di plafon rumah warga untuk menghindari amukan massa. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka. Kementerian PPPA mendesak penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, mengingat dampak traumatis yang dialami para korban. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. “Keadilan bagi korban dan hukuman yang setimpal bagi pelaku adalah prioritas utama,” tegas Nahar. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. Eddy Hartono, menginstruksikan seluruh jajaran BNPT untuk meningkatkan kewaspadaan dan kinerja dalam upaya penanggulangan terorisme menjelang akhir tahun 2024. Hal ini disampaikan Eddy dalam Rapat Pimpinan (Rapim) BNPT yang digelar di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/11). “Memasuki periode akhir tahun 2024, mari kita terus meningkatkan kinerja dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme,” ujar Eddy seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12). Eddy menekankan pentingnya penguatan kegiatan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga (K/L), agar pencegahan terorisme semakin efektif. Ia berharap program-program BNPT, seperti Sinergisitas, Desa Siapsiaga, Sekolah Damai, dan Dialog Kebangsaan, dapat semakin berdampak positif pada masyarakat. “Kewaspadaan harus terus dijaga. Kita tidak boleh lengah terhadap ideologi kekerasan,” tegasnya, mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran ideologi radikal. Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melaporkan bahwa insiden terkait terorisme di Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Hingga pertengahan 2024, Indonesia berhasil mempertahankan status “zero terrorism attack”, menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polhukam, Adi Winarso. “Penurunan ini dicapai berkat langkah pencegahan dini, termasuk penindakan terhadap para pelaku sebelum aksi mereka terjadi,” ungkap Adi dalam forum The 4th Senior Officials Counter-Terrorism Policy Forum (SOCTPF) pada Jumat (29/11). Namun, Adi mengingatkan bahwa ancaman terorisme terus berkembang, termasuk melalui teknologi modern. Perekrutan anggota teroris melalui media digital, penyebaran paham ekstremisme di internet, penggunaan kecerdasan buatan (AI), hingga pendanaan terorisme menggunakan cryptocurrency menjadi tantangan baru yang perlu diwaspadai. Dengan kolaborasi yang kuat dan pengawasan teknologi yang cermat, BNPT dan pemerintah optimistis dapat menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah ancaman yang terus berkembang. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Timnas Putri Indonesia berhasil meraih gelar juara Piala AFF Putri 2024 setelah menundukkan Kamboja dengan skor 3-1 pada partai final yang berlangsung di Stadion Nasional New Laos, Vientiane, Kamis (5/12). Atas keberhasilan ini, para pemain menyampaikan apresiasi besar kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan penuh. “Terima kasih untuk masyarakat Indonesia atas dukungannya. Kita juara!” ujar kapten timnas putri, Viny Silfianus Sunaryo, dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resmi @timnasindonesia, Jumat (6/12). Ucapan tersebut disambut dengan sorak-sorai oleh rekan setimnya seperti Gea Yumanda dan Estella Loupattij. Pemain lainnya, termasuk Sydney Hopper, Katarina Stalin, dan Claudia Scheunemann, juga turut menyampaikan rasa terima kasih mereka dalam bahasa Inggris, “Thank you for the support. Champions.” Kemenangan ini merupakan gelar pertama bagi Indonesia di ajang Piala AFF Putri. Reva Octaviani menjadi pahlawan dalam laga final dengan mencetak dua gol (menit ke-19 dan 58). Satu gol tambahan dicetak oleh Sydney Hopper (35′), sementara Kamboja hanya mampu memperkecil skor melalui Hok Saody (32′). Tak hanya membawa Indonesia juara, Reva Octaviani juga dinobatkan sebagai pemain terbaik turnamen sekaligus pencetak gol terbanyak dengan koleksi tiga gol, sejajar dengan pemain Kamboja, Poeurn Kunthea. Kiper timnas putri, Laita Masykuroh, juga mendapat penghargaan sebagai penjaga gawang terbaik setelah hanya kebobolan satu gol sepanjang turnamen. Sebagai juara, Timnas Putri Indonesia berhak lolos ke Kejuaraan Sepak Bola Putri ASEAN 2025 bersama Kamboja (runner-up) dan Singapura (peringkat ketiga). Di turnamen tersebut, mereka akan menghadapi lima tim terbaik Piala AFF Putri 2022, yakni Filipina, Thailand, Myanmar, Vietnam, dan Australia. Kemenangan ini tidak hanya menjadi catatan bersejarah bagi sepak bola putri Indonesia, tetapi juga bukti bahwa dukungan masyarakat mampu mendorong tim untuk mencapai prestasi tertinggi. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Arsenal kembali melanjutkan tren positif mereka di Liga Inggris usai menundukkan Manchester United dengan skor 2-0 pada laga pekan ke-14 yang berlangsung di Stadion Emirates, London, Kamis dini hari WIB. Kemenangan The Gunners dipastikan berkat gol-gol dari Jurrien Timber dan William Saliba di babak kedua, menurut catatan resmi Liga Inggris. Hasil ini menjaga Arsenal tetap kokoh di posisi ketiga klasemen sementara dengan perolehan 28 poin dari 14 pertandingan. Di sisi lain, kekalahan ini menjadi yang pertama bagi Manchester United di bawah pelatih baru, Ruben Amorim. Sebelumnya, mereka mencatatkan dua kemenangan dan satu hasil imbang dalam tiga laga terakhir di berbagai kompetisi. Kini, United terlempar dari posisi 10 besar, turun ke peringkat 11 dengan 19 poin dari jumlah laga yang sama. Arsenal menguasai pertandingan dengan penguasaan bola 51 persen dan menciptakan 14 peluang, enam di antaranya tepat sasaran. Serangan pembuka dilakukan oleh Gabriel Martinelli, meski tendangannya masih melambung di atas mistar gawang United. United membalas melalui percobaan dari Diogo Dalot, tetapi sepakannya melebar tipis di sisi gawang yang dijaga David Raya. Gol pertama Arsenal tercipta pada menit ke-54 lewat sundulan Jurrien Timber yang memanfaatkan sepak pojok Declan Rice. Keunggulan ini memicu Arsenal untuk terus menekan. Peluang tambahan sempat didapatkan Bukayo Saka, tetapi berhasil ditepis oleh kiper MU, Andre Onana. MU hampir menyamakan kedudukan melalui sundulan Matthijs de Ligt, namun David Raya tampil gemilang dengan penyelamatan penting. Pada menit ke-73, Arsenal menggandakan keunggulan. Umpan silang Bukayo Saka disundul Thomas Partey dan mengenai punggung William Saliba, yang akhirnya mencatatkan namanya di papan skor. Meski unggul dua gol, Arsenal tetap menekan. Kai Havertz hampir memperbesar keunggulan, tetapi usahanya kembali digagalkan oleh Onana. Hingga peluit panjang berbunyi, skor 2-0 bertahan untuk kemenangan Arsenal. Arsenal akan melanjutkan perjuangan mereka di pekan ke-15 dengan bertandang ke markas Fulham pada Minggu (8/12). Sementara itu, Manchester United akan mencoba bangkit saat menjamu Nottingham Forest sehari setelahnya. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Atalanta semakin mendekati Napoli di puncak klasemen Serie A setelah meraih kemenangan meyakinkan 2-0 atas AS Roma pada giornata ke-14 yang berlangsung di Stadion Olimpico, Roma, Selasa dini hari WIB. Dua gol yang dicetak Maarten De Roon dan Nicola Zaniolo pada babak kedua memastikan Atalanta hanya berjarak satu poin dari Napoli. Sementara itu, AS Roma kian terpuruk di peringkat ke-15 dengan 13 poin, menurut laporan dari laman resmi Liga Italia. Roma, yang sebelumnya menderita tiga kekalahan beruntun, tampil agresif sejak awal pertandingan. Peluang emas dari Leandro Paredes dan Manu Koné berhasil digagalkan kiper Atalanta, Marco Carnesecchi. Pada menit ke-23, Atalanta sempat mencetak gol melalui Ademola Lookman setelah memanfaatkan umpan voli Raoul Bellanova. Namun, VAR menganulir gol tersebut karena Lookman berada dalam posisi offside. Memasuki babak kedua, Roma nyaris mencetak gol melalui Artem Dovbyk, tetapi tembakan kerasnya kembali digagalkan oleh Carnesecchi. Atalanta akhirnya memecah kebuntuan di menit ke-69. Bola sapuan pemain Roma jatuh ke kaki Maarten De Roon, yang kemudian melepaskan tembakan voli. Bola sempat mengenai bek Roma sebelum meluncur ke gawang yang dikawal Mile Svilar. Kemenangan Atalanta semakin lengkap di menit ke-89. Nicola Zaniolo, mantan pemain Roma, mencetak gol dengan sundulan memanfaatkan umpan sepak pojok dari Juan Cuadrado. Hasil ini membuat Atalanta terus menekan Napoli di papan atas klasemen, sementara Roma harus segera memperbaiki performanya untuk keluar dari zona bawah. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Liverpool terus menunjukkan dominasinya di Liga Inggris dengan mempertahankan posisi puncak klasemen sementara hingga pekan ke-13. Sementara itu, Manchester City harus puas turun ke peringkat kelima setelah kekalahan dari rival mereka, Liverpool. Kemenangan meyakinkan Liverpool atas Manchester City dengan skor 2-0 di Stadion Anfield, Senin (1/12) dini hari WIB, menjadi kunci utama keberhasilan The Reds mempertahankan posisi puncak. Gol-gol dari Cody Gakpo di babak pertama dan Mohamed Salah di babak kedua memastikan tiga poin penting bagi Liverpool, berdasarkan data resmi Premier League. Dengan hasil ini, Liverpool mengoleksi 34 poin dari 13 pertandingan, unggul jauh 11 poin dari Manchester City yang kini berada di peringkat kelima. Kemenangan ini tidak hanya mempertegas dominasi Liverpool musim ini, tetapi juga memberikan tekanan besar bagi rival-rival mereka di papan atas klasemen. The Reds kini semakin dekat untuk mengukuhkan posisi sebagai kandidat kuat juara Liga Inggris musim ini. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Panggung Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards 2024 kembali memancarkan kemegahan, menjadi ajang penghargaan bergengsi bagi insan musik Tanah Air. Edisi ke-27 ini mengusung tema “Musik Generasi Baru,” menyoroti inovasi dan kreativitas musisi Indonesia yang terus berkembang hingga mendunia. Malam penghargaan yang berlangsung semarak tersebut menghadirkan momen tak terlupakan, dari penampilan pembuka yang memukau hingga pidato emosional para pemenang saat menerima trofi prestisius. Musisi, pencipta lagu, hingga produser berkumpul untuk merayakan dedikasi mereka dalam membangun industri musik Indonesia. Berikut adalah daftar pemenang di berbagai kategori: Bidang Umum Karya Produksi Terbaik Terbaik Bunga Hati – Salma Salsabil Album Terbaik Terbaik Sialnya, Hidup Harus Tetap Berjalan – Bernadya Pendatang Baru Terbaik Terbaik Nyoman Paul – Mundur Perlahan Bidang Pop Artis Solo Wanita Terbaik Salma Salsabil – Bunga Hati Artis Solo Pria Pop Terbaik Sal Priadi – Gala Bunga Matahari Duo/Grup Pop Terbaik Maliq & D’Essentials – Kita Bikin Romantis Pencipta Lagu Pop Terbaik Bernadya Ribka, Petra Sihombing – Untungnya, Hidup Harus Tetap Berjalan (Bernadya) Penata Musik Pop Terbaik S/EEK – Bunga Hati Album Pop Terbaik Sialnya, Hidup Harus Tetap Berjalan – Bernadya Bidang Rock Artis Solo Rock/Instrumentalia Rock Terbaik Isyana Sarasvati – Ada-Ada Aja Duo/Grup/Kolaborasi/Rock Terbaik .Feast – Konsekuens Album Rock Terbaik Malam – Jangar Bidang Jazz Artis Jazz Terbaik Sri Hanuraga – II. Deception Artis Jazz Alternatif Terbaik Barry Likumahuwa & The Rhythm Service – Sign of Love Album Jazz/Jazz Terbaik Retro Funk – Tohpati Bidang Soul/R&B Artis Solo Soul/R&B Terbaik Jordan Susanto – Senopati in the Rain Duo/Grup/Kolaborasi Soul/R&B Terbaik Coldiac – I Don’t Mind Artis Solo Soul/R&B Alternatif Terbaik Paul Partohap – Candyrella Duo/Group/Kolaborasi Soul/R&B Alternatif Terbaik Galdive – Stay Bidang Dangdut Artis Solo Dangdut Terbaik Lesti – Terkesan Artis Solo Dangdut Alternatif Terbaik Sridevi – Pada Siapa Duo/Grup/Kolaborasi Dangdut Terbaik Faul Gayo, Selfi Yamma – Panggilan Cinta Artis Solo/Grup/Kolaborasi Dangdut Elektro Terbaik Fitri Carlina – Aku Kangen Kamu Pencipta Lagu Dangdut Terbaik Adibal, Yusup Tojiri – Terkesan Penata Musik Dangdut Terbaik Yusup Tojiri – Berkali-kali Bidang Lagu Anak-anak Artis Solo Anak-anak Terbaik Mazaya Amania – Ayam Piyik Duo/Grup/Kolaborasi Anak-anak Terbaik Tasya Kamila, Arrasya, Natasha Chariani, Aput, Ria Ernes dan Susan – Apa Kabar Pencipta Lagu Anak-anak Terbaik Seli Pontoh – Apa Kabar Penata Musik Lagu Anak-anak Terbaik Donny Prasetyo, Arsha Composer, Achi Hardjakusumah – Air dan Teh Bidang Alternatif Artis Solo Alternatif Terbaik Hindia – Cincin Duo/Grup/Kolaborasi Alternatif Terbaik Barasuara – Terbuang Dalam Waktu Album Alternatif Terbaik Lagipula Hidup Akan Berakhir – Cincin Bidang Keroncong Artis Keroncong/Stambul/Langgam/Asli Terbaik Sruti Respati – Kr. Anak Dara Artis Keroncong/Stambul/Langgam/Ekstra/Kontemporer Terbaik Hetty Koes Endang – Buih Jadi Permadani Bidang Dance Artis Solo/Grup/Kolaborasi Dance Terbaik Weird Genius, Pepita – Catalyst Bidang Elektronika Artis Solo/Grup/Kolaborasi Elektronika Terbaik Jevin Julian, Tezza Sumendra Bidang Metal Artis Solo/grup/Kolaborasi Metal Terbaik Logamulia Album Metal Terbaik Distorsi Narasi – Logamulia Bidang RAP/Hiphop Artis Solo RAP/Hiphop Terbaik Tuan Tigabelas Duo/Kolaborasi/Hip Hop Terbaik ENVY* Bidang Koplo Artis Solo/Grup/Kolaborasi Koplo Terbaik Masdddho – Kisinan 2 Pencipta Lagu Koplo Terbaik Denny Caknan – Cundamani (Denny Caknan) Bidang Orkestra Karya Orkestral Terbaik Sherina Munaf, Alvin Witarsa, Belanegara Abe – Hadiah Istimewa (Isyana Sarasvati, Chandra Satria) Bidang Musik untuk Media Visual Album Film Scoring Terbaik Album Original Score from Petualangan Sherina 2 – Sherina Munaf Bidang Musik untuk Teater Musikal Album Musikal Terbaik Musikal Keluarga Cemara (Original Cast Recording) – Original Cast Musikal Keluarga Cemara Bidang Karya Produksi Karya Produksi Progresif Terbaik Achi Hardjakusumah, Ammir Gita, Vito Jr, Viandebas, Housman Pranoto, Kabul Oktavianus – Enter The Forest Karya Produksi Reggae/Ska/Rocksteady Terbaik Island Vibes, CTTZ, Kamga, Lawa – Takkan Abis Karya Produksi Kolaborasi Terbaik Arsy Widianto, Tiara Andini – Masih Hatiku Karya Produksi Original Soundtrack Terbaik Lyodra – Tak Selalu Memiliki (Ipar Adalah Maut Original Soundtrack) Karya Produksi Grup Vokal Terbaik Jakarta Movin – Melompat Lebih Tinggi (Jakarta Movin’s Version) Karya Produksi Lagu Berbahasa Daerah Terbaik Angga Dermawan – DOLA Karya Produksi Instrumentalia Terbaik Dwiki Dharmawan World Peace Orchestra – The Spirit of Peace Karya Produksi World Music Terbaik Madukina, Matoha Mino – Dawuh (From “Badarawuhi di Desa Penari”) Karya Produksi Re-Aransemen Terbaik Andi Rianto – Sepenuh Hati Karya Produksi Produksi Blues Terbaik Gugun Blues Shelter – Bad Politician Karya Produksi Folk/Country/Balada Terbaik Nadin Amizah – Semua Aku Dirayakan Karya Produksi Lagu Berlirik Spiritual Islami Terbaik Nissa Sabyan – Allah Karim Karya Produksi Lagu Berlirik Spiritual Nasrani Terbaik Melitha Sidabutar – Penolong Dalam Kesesakan Bidang Penunjang Produksi Produser Rekaman Terbaik S/EEK – Bunga Hati (Salma Salsabil) Grafis Desain Album Terbaik Jonathan Andy, Indira Diandra, Thomas Danes – Eva Celia (Eva Celia) Tim Produksi Suara Terbaik Dimas Pradipta – Bunga Hati (Salma Salsabil) Video Musik Terbaik Yogi Kusuma – One Bad Day (Pamungkas) Lifetime Achievement Award Johannes Soerjoko (Aquarius Musikindo) Addie MS Ernie Djohan Video Musik Favorit Kisinan – Masdddho Video Musik Terfavorit menggunakan AI Melly Goeslaw dan Nike Ardilla – Bertemu Kembali Malam itu juga menjadi saksi lahirnya karya-karya baru yang merepresentasikan keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia. Dengan keberhasilan acara ini, AMI Awards 2024 telah mengukuhkan posisinya sebagai barometer prestasi di industri musik Tanah Air. Mari kita nantikan gebrakan baru dari musisi Indonesia di tahun mendatang! MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – V, anggota grup BTS, kembali mencatat prestasi gemilang dengan single terbarunya, “Winter Ahead”, yang sukses menduduki puncak tangga lagu iTunes di berbagai negara setelah dirilis pada 29 November 2024 pukul 14:00 waktu Korea Selatan. Berdasarkan laporan dari Soompi, Sabtu (30/11), lagu yang merupakan hasil kolaborasi V dengan penyanyi ternama Park Hyo-shin ini langsung memikat penggemar di seluruh dunia. Hingga pukul 06:00 pagi waktu Korea Selatan pada hari berikutnya, “Winter Ahead” telah mencapai posisi nomor satu di tangga lagu iTunes Top Songs di setidaknya 75 negara, termasuk Inggris, Jepang, Jerman, Prancis, dan Kanada, menurut BigHit Music. Tak hanya di iTunes, video musik “Winter Ahead” juga merajai daftar Video Musik Paling Trending di YouTube global, meskipun durasi videonya tergolong panjang. Lagu ini menjadi rilisan musik pertama V sejak “FRI(END)S” yang dirilis pada Maret 2024 lalu. Mengusung genre jazz-pop dengan sentuhan nuansa hangat dan harmoni vokal antara V dan Park Hyo-shin, “Winter Ahead” mengisahkan kebahagiaan sederhana yang ditemukan bersama orang-orang terkasih. Lagu ini kini dapat dinikmati di berbagai platform streaming musik seperti Spotify dan YouTube Music, sementara video musiknya tersedia di kanal YouTube Hybe Labels. Kesuksesan ini kembali membuktikan kekuatan musik V sebagai salah satu seniman solo terkemuka, sekaligus menambah daftar pencapaian luar biasa dari anggota BTS di panggung global. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Taylor Swift, penyanyi dan penulis lagu asal Amerika Serikat, dinobatkan sebagai artis pop terbesar kedua abad ke-21 oleh Billboard Magazine. Penghargaan ini diumumkan melalui serangkaian artikel yang menyoroti artis-artis yang paling berpengaruh dalam dunia musik pop selama 25 tahun terakhir. Peringkat ini menempatkan Taylor Swift di atas nama-nama besar seperti Rihanna, Drake, Lady Gaga, dan Britney Spears. Ia juga unggul dibandingkan artis lain seperti Kanye West, Justin Bieber, Ariana Grande, Adele, dan Usher. Menurut Hannah Dailey dari Billboard, Swift mendapatkan penghargaan ini karena kemampuannya membentuk budaya musik global dan menjadi salah satu bintang pop paling dominan di dunia. “Taylor Swift mampu memengaruhi budaya dengan kekuatannya yang luar biasa, meskipun ia terlambat delapan tahun memasuki industri musik pop setelah memulai kariernya di musik country,” tulis Dailey. Meski hanya berada di posisi kedua, Dailey memprediksi perdebatan di kalangan penggemar, yang dikenal sebagai Swifties. “Fakta bahwa kontroversi kemungkinan akan muncul karena ia berada satu tingkat di bawah posisi puncak menunjukkan kekuatannya yang luar biasa. Namun, penggemarnya tidak perlu kecewa terlalu lama, mengingat pencapaiannya yang luar biasa,” tambahnya. Capaian Spektakuler Swift di 2023-2024 Tahun ini menjadi masa keemasan bagi Taylor Swift: Pada Februari 2024, ia mencetak sejarah dengan memenangkan Grammy untuk Album Terbaik Tahun Ini sebanyak empat kali. Forbes memperkirakan kekayaan bersihnya mencapai 1,6 miliar dolar AS (sekitar Rp25,4 triliun), menjadikannya musisi perempuan terkaya. Album terbarunya, The Tortured Poets Department, memecahkan rekor Spotify dengan lebih dari 300 juta streaming dalam satu hari. Tur Eras Tour-nya sukses besar dan disebut sebagai tur konser dengan pendapatan terbesar sepanjang masa. Swift juga dinobatkan sebagai Person of the Year versi majalah Time untuk 2023. Siapa di Posisi Pertama? Sementara itu, Billboard belum mengungkap artis yang menduduki posisi pertama dalam daftar ini. Namun, banyak penggemar memprediksi Beyoncé akan menerima gelar tersebut, mengingat namanya belum disebut dalam daftar sejauh ini. Daftar Billboard: 25 Artis Pop Terhebat Abad ke-21 Berikut daftar peringkat Billboard hingga posisi kedua: 25. Katy Perry 24. Ed Sheeran 23. Bad Bunny 22. One Direction 21. Lil Wayne 20. Bruno Mars 19. BTS 18. The Weeknd 17. Shakira 16. Jay-Z 15. Miley Cyrus 14. Justin Timberlake 13. Nicki Minaj 12. Eminem 11. Usher 10. Adele 9. Ariana Grande 8. Justin Bieber 7. Kanye West 6. Britney Spears 5. Lady Gaga 4. Drake 3. Rihanna 2. Taylor Swift Siapakah yang akan menduduki posisi puncak? Penggemar musik pop masih menantikan pengumuman selanjutnya dari Billboard. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Lagu ikonis “I’ll Be Home for Christmas” yang pernah dibawakan oleh penyanyi multi-talenta Demi Lovato memiliki sejarah panjang sebagai salah satu lagu Natal yang penuh makna. Lagu ini awalnya ditulis oleh Walter Kent, Kim Gannon, dan Buck Ram pada 1943, saat Perang Dunia II berlangsung. Versi asli lagu ini dipopulerkan oleh aktor dan penyanyi legendaris Bing Crosby. Dengan lirik yang menggambarkan kerinduan para tentara terhadap rumah mereka selama perang, lagu ini menjadi simbol harapan dan cinta bagi mereka yang jauh dari keluarga di momen Natal. Seiring waktu, “I’ll Be Home for Christmas” terus mendapatkan tempat istimewa dalam dunia musik, dibawakan ulang oleh banyak artis ternama seperti Elvis Presley, Johnny Mathis, hingga Josh Groban. Versi Groban pada 2007 bahkan mendominasi tangga lagu album Billboard, menjadi salah satu album Natal terlaris dalam lebih dari satu dekade. Pada 2017, Demi Lovato menghadirkan versi segar dari lagu ini dalam program Spotify Singles – Holiday. Bersama produser Bryan Grone, Lovato merekam lagu ini di studio Spotify di New York. Dalam interpretasinya, Lovato memulai lagu dengan nada lembut yang diiringi piano sebelum memperlihatkan kekuatan vokalnya yang menggelegar, memberikan sentuhan emosional yang baru pada lagu klasik ini. Berikut lirik lagu “I’ll Be Home for Christmas” versi Demi Lovato yang menggambarkan kerinduan mendalam untuk pulang di momen spesial: I’ll be home for Christmas You can plan on me Please have snow and mistletoe And presents by the tree Christmas Eve will find me Where the love light breathes I’ll be home for Christmas If only in my dreams I’ll be home for Christmas You can plan on me Please have some snow and mistletoe And presents by the tree Christmas Eve will find me Where the love light breathes I’ll be home for Christmas If only in my dreams Melalui aransemen baru dan penampilan emosional dari berbagai artis, termasuk Demi Lovato, lagu ini tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Natal di seluruh dunia. Dengan pesan universal tentang cinta, harapan, dan kerinduan, “I’ll Be Home for Christmas” terus menghadirkan kehangatan di hati para pendengarnya. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Apoteker spesialis farmasi rumah sakit dari RSPON, apt. Hadijah Tahir, Sp.FRS, menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk mencegah replikasi virus HIV. Menurutnya, keterlambatan sedikit saja dalam jadwal minum obat dapat memicu perkembangan virus yang berdampak buruk pada kesehatan pasien. “Minum obat ARV tidak boleh telat, bahkan semenit pun. Lima menit saja sudah ada replikasi virus,” ujar Hadijah dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (5/12). Hadijah menjelaskan, virus HIV memiliki kemampuan bereplikasi dengan cepat ketika sudah menginfeksi sel limfosit. Oleh karena itu, ODHA harus memastikan ketersediaan stok ARV untuk menghindari keterlambatan konsumsi. Bagi pasien yang baru terdiagnosis HIV/AIDS, terapi ARV harus segera dimulai. Hal yang sama berlaku bagi petugas kesehatan yang terpajan virus HIV, di mana ARV sebaiknya dikonsumsi dalam waktu empat jam untuk mencegah replikasi virus. “Jika tidak segera dihambat, virus akan memperbanyak diri, menduduki daya tahan tubuh atau CD4, sehingga tubuh rentan terkena infeksi oportunistik,” jelasnya. Meskipun ARV tidak menyembuhkan HIV, pengobatan ini mampu meningkatkan kualitas hidup ODHA dengan menekan jumlah virus dalam darah hingga tidak terdeteksi. Ketika virus tidak terdeteksi, risiko penularan menjadi sangat rendah bahkan nihil. Hadijah juga menyebutkan bahwa perkembangan obat ARV saat ini semakin baik, termasuk adanya tablet yang mengandung kombinasi beberapa jenis obat sehingga mempermudah pasien dalam mematuhi jadwal pengobatan. ARV biasanya diminum setengah hingga satu jam sebelum makan atau dua jam setelah makan. Beberapa jenis ARV, seperti efavirenz, tidak dianjurkan dikonsumsi bersama makanan berlemak tinggi karena dapat mengganggu penyerapan obat. Terkait efek samping, Hadijah menjelaskan bahwa reaksi terhadap ARV bersifat individual. Secara umum, efek samping yang mungkin muncul meliputi mual, muntah, dan diare. Namun, pasien biasanya dapat beradaptasi dalam waktu dua minggu. Jika pasien muntah sesaat setelah mengonsumsi ARV, obat belum terserap dengan baik sehingga harus diminum ulang. Namun, jika muntah terjadi mendekati jadwal dosis berikutnya, pasien cukup melanjutkan pada jadwal yang sudah ditentukan. Hadijah juga mengingatkan, efek samping bukan alasan untuk menghentikan konsumsi ARV. Konsultasi dengan tenaga kesehatan sangat penting untuk memastikan pengobatan berjalan optimal. Dengan kepatuhan terhadap terapi ARV, ODHA dapat menikmati kehidupan yang lebih berkualitas. Selain itu, mereka juga bisa berkontribusi dalam menurunkan angka penularan HIV di masyarakat. “Kunci keberhasilan adalah disiplin dalam menjalani terapi. Ini adalah langkah penting untuk menekan replikasi virus dan menjaga daya tahan tubuh,” pungkas Hadijah. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa sebanyak 50 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini telah tergabung dalam ekosistem tender proyek Kementerian BUMN dengan nilai di bawah Rp15 miliar. “Sejak kebijakan ini diterapkan pada tahun 2020 hingga 2024, kita berhasil mengintegrasikan 50 ribu UMKM ke dalam ekosistem ini,” ujar Erick di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPOM dan Kementerian BUMN, Selasa (26/11). Erick menjelaskan bahwa mayoritas UMKM dalam program ini bergerak di sektor pangan. Meski begitu, ia tidak memaparkan total nilai tender yang sudah diperoleh para pelaku usaha tersebut. “Alhamdulillah, dari total 50 ribu UMKM, sekitar 90 persen bergerak di bidang makanan,” tambahnya. Erick menegaskan bahwa semua proyek tender BUMN di bawah Rp15 miliar wajib melibatkan UMKM. Program ini dilaksanakan melalui platform Pasar Digital UMKM (PaDi UMKM), yang dirancang untuk meningkatkan kolaborasi antara BUMN dan sektor UMKM. Untuk menjaga transparansi, Erick juga mengingatkan bahwa tender ini tidak boleh diikuti oleh individu atau perusahaan yang memiliki hubungan keluarga dengan pengelola BUMN. “Tidak boleh ada keterlibatan keluarga pengelola BUMN, yayasan, atau anak dan cucu perusahaan,” tegas Erick. Erick memastikan program penguatan UMKM akan terus berjalan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki peta jalan dengan target jangka pendek hingga jangka panjang untuk mendukung kemandirian ekonomi nasional. “Langkah konkret ini bertujuan memastikan UMKM memiliki fondasi yang kuat, termasuk sertifikasi, pendanaan, akses pasar, dan lainnya,” katanya. Selain itu, Erick mengungkapkan bahwa 21,2 juta ibu pelaku usaha mikro telah mengakses pembiayaan melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Program ini menyediakan pembiayaan antara Rp1 juta hingga Rp5 juta untuk mendukung usaha produktif masyarakat. Dengan strategi dan dukungan ini, UMKM diharapkan terus tumbuh sebagai pilar utama pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) sering kali mengganggu kualitas tidur, terutama saat malam hari. Kondisi ini ditandai dengan naiknya asam lambung ke kerongkongan, menyebabkan sensasi terbakar di dada (heartburn), mual, dan ketidaknyamanan. Menurut Dr. Lohith U, Konsultan Bedah Gastroenterologi Bariatrik dan Onkologi Saluran Cerna di Manipal Hospital Sarjapur Road, salah satu penyebab utama GERD adalah melemahnya otot sfingter esofagus bagian bawah yang memisahkan lambung dan kerongkongan. “Ketika otot ini rileks secara tidak tepat, asam lambung dapat naik kembali, dan jika terjadi saat tidur, kondisi ini dikenal sebagai GERD malam hari,” jelasnya dalam wawancara yang dikutip pada Selasa (26/11). Gejala GERD malam hari dapat menyebabkan kualitas tidur yang buruk, termasuk sering terbangun, batuk, tersedak, atau rasa asam di mulut. Kurang tidur akibat GERD juga berisiko menurunkan konsentrasi, memicu kelelahan, dan mengganggu metabolisme tubuh. Jika tidak diatasi, GERD dapat berkembang menjadi esofagitis, tukak lambung, penyempitan kerongkongan, gangguan pernapasan, atau bahkan kondisi prakanker seperti Barrett’s oesophagus. Dr. Lohith U menyarankan beberapa langkah untuk mencegah gejala GERD di malam hari: Meninggikan Kepala Tempat Tidur Tinggikan kepala tempat tidur sekitar 15-20 cm untuk mencegah aliran balik asam lambung. Makan Malam Lebih Awal Konsumsi makanan ringan dengan porsi sedang setidaknya 2-3 jam sebelum tidur. Hindari Makanan Pemicu Hindari makanan berlemak, pedas, atau asam sebelum tidur untuk mengurangi risiko refluks. Tidur dengan Posisi Miring ke Kiri Posisi ini membantu menjaga asam lambung tetap di perut. Kontrol Berat Badan Berat badan ideal dapat mengurangi tekanan pada lambung. Konsultasi Medis Gunakan antasida atau obat penurun asam sesuai anjuran dokter. Dengan menerapkan tips ini, penderita GERD dapat mengurangi gejalanya dan meningkatkan kualitas tidur mereka secara signifikan. Jika gejala terus berlanjut, segera konsultasikan ke tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut. MM/AC
Jakarta (MataMaluku) – Film musikal adaptasi Broadway “Wicked” yang dibintangi Cynthia Erivo dan Ariana Grande berhasil mencetak pendapatan spektakuler sebesar 114 juta dolar AS (sekitar Rp1,8 triliun) di Amerika Serikat dalam akhir pekan pertamanya. Angka ini mengukuhkan posisi “Wicked” sebagai film box office nomor satu di negeri Paman Sam. Mengutip laporan Variety pada Minggu (24/11), “Wicked” juga mencatatkan debut domestik terbesar ketiga tahun ini, setelah “Deadpool & Wolverine” (211 juta dolar AS) dan “Inside Out 2” (154 juta dolar AS). Dalam kategori musikal, “Wicked” menempati posisi keempat sepanjang sejarah, mengalahkan “The Little Mermaid” versi live-action Disney (95,5 juta dolar AS) dan berada di bawah “Frozen II” (130 juta dolar AS). Film ini juga mencetak rekor sebagai adaptasi Broadway ke layar lebar dengan pembukaan terbaik, melewati “Into the Woods” (31 juta dolar AS) yang sebelumnya memegang rekor tersebut. Selain sukses di pasar domestik, “Wicked” mengantongi tambahan 50,2 juta dolar AS (Rp796 miliar) dari box office internasional, membawa total pendapatan globalnya menjadi 164,2 juta dolar AS (Rp2,6 triliun). Pendapatan ini mengalahkan film musikal Universal lainnya, “Les Misérables”, yang meraih 103 juta dolar AS (Rp1,6 triliun) pada 2012. David A. Gross, pengelola firma konsultan Franchise Entertainment Research, menyebut “Wicked” sebagai “sebuah raksasa.” Ia menambahkan, “Penonton menjadikan pengalaman bernyanyi dan berkostum sebagai bagian dari keseruan mereka sendiri.” Di tengah keberhasilan “Wicked”, film epik “Gladiator II” garapan sutradara Ridley Scott juga menarik perhatian dengan debut di posisi kedua box office, menghasilkan 55,5 juta dolar AS (Rp880 miliar). Meski performanya solid, angka ini masih di bawah ekspektasi untuk film dengan anggaran besar, yakni 250 juta dolar AS (Rp3,9 triliun) untuk produksi dan 100 juta dolar AS (Rp1,5 triliun) untuk promosi. Hingga kini, “Gladiator II” telah meraup total 221 juta dolar AS (Rp3,5 triliun) secara global. Film berdurasi 2 jam 40 menit ini mendapatkan sambutan hangat dengan nilai “A” di CinemaScore dan rata-rata 90 persen di Rotten Tomatoes. Kritik positif, promosi dari mulut ke mulut, serta kekuatan soundtrack musikalnya diharapkan terus meningkatkan pendapatan selama musim liburan Thanksgiving hingga Desember. Akhir pekan lalu menjadi salah satu momen dengan pendapatan bioskop terbesar tahun ini, dengan total pendapatan industri mencapai 210 juta dolar AS (Rp3,3 triliun). Meski demikian, penjualan tiket tahun ini masih tertinggal 10,5 persen dibandingkan tahun 2023 dan 26,6 persen dibandingkan 2019, menurut data Comscore. MM/AC