Jakarta (MataMaluku) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan akhir terkait 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah memasuki tahap pembuktian. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (23/2), di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB.
Sidang pleno ini akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dari total 310 perkara sengketa Pilkada yang didaftarkan ke MK, hanya 40 perkara yang lolos ke tahap pembuktian setelah putusan dismissal yang diumumkan pada 4 dan 5 Februari lalu. Dalam putusan tersebut, 270 perkara lainnya dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dengan rincian sebagai berikut: 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara tidak termasuk dalam kewenangan MK.
Untuk menangani 40 perkara yang berlanjut, MK telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Dalam proses ini, MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan sebelum mengambil keputusan final.
Dari 40 perkara yang diputus hari ini, tiga di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, tiga sengketa pemilihan wali kota, dan 34 sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar lengkap perkara yang akan diputus oleh MK:
Sengketa Pemilihan Gubernur:
- Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)
- Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)
Sengketa Pemilihan Wali Kota:
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)
Sengketa Pemilihan Bupati:
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)
- Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)
- Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)
- Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)
- Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)
- Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)
- Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)
- Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)
- Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)
- Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)
- Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)
- Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)
- Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)
- Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)
- Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru)
Dengan putusan ini, MK menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara adil dan transparan. Semua pihak diharapkan menerima putusan dengan lapang dada demi menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia. MMAC