Legalisasi Sopi Disambut Warga, Tapi Pengawasan Harus Ketat

  • Bagikan
ilustrasi minuman tradisonal sopi
ilustrasi minuman tradisonal sopi

Ambon, Maluku (MataMaluku) – Sopi, minuman beralkohol khas Maluku, hingga kini masih banyak diproduksi dan diperjualbelikan secara ilegal. Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian negara karena tidak adanya kontribusi pajak, hingga dampak sosial seperti meningkatnya kekerasan dan kecelakaan akibat konsumsi berlebihan.

Pemerintah menilai legalisasi sopi perlu dilakukan agar dapat mengatur kadar alkohol, proses produksi, serta distribusinya. Selain untuk mencegah peredaran ilegal, langkah ini juga diharapkan dapat memberi manfaat ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

Wacana ini pun menuai tanggapan dari warga. Salah satu warga Kota Ambon, Jhon Putiray, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut. Ia menilai legalisasi sopi merupakan langkah maju untuk memberikan kepastian hukum bagi minuman tradisional itu.

“Saya mendukung legalisasi sopi, asalkan disertai pengawasan yang ketat. Ini bukan hanya soal legal atau tidak, tapi juga soal dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (16/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pengawasan dari pemerintah sangat penting dalam perdagangan minuman beralkohol, termasuk sopi. Tanpa pengendalian, sopi berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum.

“Sopi itu kandungan alkoholnya tinggi, bahkan bisa di atas 70 persen. Kalau tidak dikendalikan, bisa memicu konflik, kecelakaan, dan masalah sosial lainnya,” tambah Putiray.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam mengonsumsi sopi, serta berharap pemerintah benar-benar serius dalam menerapkan regulasi dan pengawasan yang efektif.

Diketahui, Pemerintah Kota Ambon tengah mengkaji legalisasi minuman tradisional sopi sebagai upaya pengendalian produksi dan peredarannya yang selama ini berlangsung tanpa regulasi yang jelas. Legalisasi ini bertujuan untuk menertibkan produksi dan distribusi sopi, sekaligus mendukung pelaku usaha lokal, dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *