Jakarta, Matamaluku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
“Pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy, swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Grenata sebelumnya diperiksa KPK pada Kamis (14/7/2022) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/2/2023).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard Louhenapessy dengan hukuman 8,5 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar.
Atas putusan tersebut, tim JPU KPK menyatakan banding.
“Ketua Tim JPU Taufik Ibnugroho telah menyatakan banding melalui Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy,” kata Ali Fikri.