Ambon – Informasi penetapan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan gratifikasi santer dibahas masyarakat Kota Ambon saat ini.
Apalagi diperkuat dengan pemberitaan salah satu media lokal yang menyebutkan kalau Wali Kota Ambon dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon pada tahun 2020.
Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Ali Fkri, saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com via WhatsApp dari Ambon, Kamis (28/4/2022) malam, pukul 19:20 WIT membenarkan ada kegiatan pemeriksaan beberapa pihak.
“Informasi yang kami terima tidak ada jadwal pemeriksaan Wali Kota Ambon di Mako Brimob. Namun benar ada kegiatan KPK terkait pemeriksaan beberapa pihak di tempat dimaksud,” ujar Ali Fikri.
Sedangkan terkait status tersangka terhadap Wali Kota Ambon, Ali Fikri menyatakan, akan menyampaikan informasi perkembangan karena saat ini KPK sedang mendalami.
“Pada saatnya nanti jika kegiatan cukup. Kami pastikan akan kami informasikan kepada masyarakat secara utuh dan lengkap. Bersabar dulu. Saat ini tim penyidik masih bekerja,” jawabnya.
Kabar penetapan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka korupsi, sudah di publish salah satu media lokal Kota Ambon. Dalam beritanya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy disebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan sejumlah gerai minimarket di Kota Ambon pada tahun 2020.
Selain itu, KPK juga menetapkan seorang kepala perwakilan regional minimarket berinisial A dan seorang pegawai honorer Pemkot Ambon, AEH sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.
Informasi penetapan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka oleh KPK ini berdasarkan surat panggilan dari KPK kepada sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Didik Widjanarko yang juga mantan Kapolres Pulau Ambon.
Penyidik KPK pada Kamis (28/4/2022) juga telah memeriksa sejumlah pejabat lingkup Pemkot Ambon yakni Kepala Dinas Perumahan Rakyat (RS) dan Kepala Inspektorat (JS). Kedua pejabat Pemkot Ambon tersebut dikabarkan menjalani pemeriksaan di kantor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Matamaluku.com