Kemendikdasmen: Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama, Sejalan dengan UUD 1945

  • Bagikan
Guru 2
Seorang guru memberikan pelajaran agama kepada murid di Sekolah Dasar Negeri 20, Banda Aceh, Aceh, Jumat (29/11/2024).

Jakarta (MataMaluku) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan mata pelajaran pendidikan agama di sekolah. Keputusan ini dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia.

“Kemendikdasmen siap melaksanakan keputusan MK yang mewajibkan pelajaran pendidikan agama di setiap sekolah,” kata Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (3/1).

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Keputusan MK ini juga memperkuat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinannya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

“Penguatan pendidikan agama ini menjadi langkah penting dalam membentuk generasi penerus yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bermoral dan berbudi pekerti luhur,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini disampaikan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat. MK menolak permohonan uji materiil atas Pasal 12 ayat 1, serta Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra. Mereka sebelumnya meminta agar pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan, bukan kewajiban.

Hakim MK menyatakan bahwa pendidikan agama merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang telah berlangsung sejak lama. Hal ini juga merupakan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.

“Pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa. Pengajaran agama menjadi elemen penting dalam membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berkepribadian luhur,” ungkap Arief Hidayat.

Hakim MK juga menegaskan bahwa pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai-nilai keagamaan, dan kemajemukan. Keputusan ini mempertegas bahwa nilai keagamaan merupakan pilar penting dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia.

Keputusan MK ini menjadi pengingat bahwa pendidikan agama bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan fundamental untuk membentuk karakter generasi penerus bangsa yang bermartabat. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *