Jepang – Seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial JP telah ditangkap oleh Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima, Jepang, karena diduga menelantarkan bayi yang baru saja dilahirkannya hingga menyebabkan kematian.
Konsulat Jenderal RI Osaka menerima informasi mengenai penangkapan tersebut pada tanggal 26 Februari 2024.
“Dalam tindak lanjut terhadap informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam pesan singkat pada hari Kamis.
Saat ini, Kepolisian Onomichi masih melakukan penyelidikan guna menetapkan status hukum JP. Namun, sesuai dengan undang-undang privasi, Kepolisian Onomichi belum memberikan informasi yang lebih rinci karena belum mendapatkan persetujuan dari JP.
“Kemlu dan KJRI Osaka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan bantuan konsuler jika JP memberikan izin dan akses,” ujar Iqbal.
Menurut keterangan dari KJRI Osaka, WNI tersebut bekerja paruh waktu sebagai perawat di Jepang. Perempuan berusia 21 tahun itu diduga menelantarkan bayi yang baru dilahirkan di asrama perusahaan antara tanggal 23-25 Februari 2024.
Jasad bayi, yang masih terbungkus dengan tali pusar yang menempel pada tubuhnya, kemudian ditemukan oleh seorang rekan kerja JP, yang melaporkannya kepada polisi pada tanggal 25 Februari. MM/AC