Jakarta – Seorang wartawan dari salah satu media nasional dengan inisial PIS (26) menjadi korban penipuan dalam transaksi online melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan akun @fashion_women.id. Kerugian yang dialami mencapai Rp66,5 juta.
Kasus ini bermula dari transaksi daring pada tanggal 16 Maret 2024, ketika korban berencana membeli pakaian dari akun Instagram @fashion_women.id dengan nilai sebesar Rp400 ribu. Transaksi dilakukan dengan mentransfer pembayaran melalui BNI ke nomor rekening 1808454994 atas nama Dian Artharini Astuti.
“Namun, pengiriman menghadapi masalah izin karena pakaian yang dipesan merupakan barang impor, sehingga hingga saat ini saya belum menerima barang tersebut,” ujar korban saat dihubungi, Senin.
Setelah itu, korban berkomunikasi dengan seseorang yang diduga sebagai pemilik akun dengan nama Anita melalui nomor 0882-0229-99185. Namun, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi atau mungkin telah dihapus.
“Selanjutnya, saya mengontak nomor WhatsApp yang tercantum di akun @fashion_women.id, yaitu 0853-4394-4122, yang merupakan admin. Ini terjadi pada 30 Maret 2024,” tambahnya.
Dalam percakapan tersebut, korban meminta pengembalian (refund) sejumlah Rp400 ribu dan admin setuju untuk mengembalikannya.
“Pada akhirnya, saya diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WhatsApp 0822-4537-9070. Kemudian, bendahara toko tersebut menginformasikan bahwa mereka memiliki sistem refund tersendiri karena barang yang dibeli merupakan barang impor. Saya diminta memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi refund,” jelas korban.
Dengan kepercayaan tersebut, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan yang sebelumnya digunakan untuk pembelian pakaian.
“Tiba-tiba, bendahara toko menghubungi saya dan menyatakan bahwa dana refund saya tertunda dan harus dicairkan melalui rekening lain. Saat itu, saya diminta untuk melakukan transaksi menggunakan rekening kedua saya, yaitu BNI. Transaksi melalui rekening tersebut dilakukan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp66,5 juta,” lanjutnya.
Saat ini, nomor bendahara toko telah dinonaktifkan dan korban juga telah diblokir. Korban telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dengan mengacu pada pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. MM/AC