Berita Buru, Namlea – Warga Desa Waemiting menolak pelantikan Moch. Hamdani sebagai Penjabat Kepala Desa Waemiting. Penolakan ini terjadi setelah pelantikan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat, di kantor Bupati Buru pada Rabu, 17 Juli 2024.
Moch. Hamdani, yang dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Waemiting Kecamatan Lilialy, langsung mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat dan mahasiswa setempat. Protes terjadi di kantor Bupati Buru.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Waemiting, Rizal Sampulawa, menyatakan bahwa masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyampaikan keberatan mereka kepada Bupati Buru sebelumnya. Namun, keberatan tersebut tidak diindahkan oleh Penjabat Bupati Buru.
Rizal meminta Bupati Buru, Syarif Hidayat, untuk segera merevisi tahapan proses pelantikan kepala desa guna menghindari potensi konflik di Desa Waemiting. Ia juga menegaskan perlunya pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Buru terhadap mantan Penjabat Desa Waemiting, Jabar Tuharea, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BumDes, anggaran motor, dan dana PKK.
Kepala Inspektorat, Sugeng Widodo, diminta untuk segera melakukan pengawasan terhadap mantan kepala desa tersebut agar masalah ini dapat diproses secara hukum.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Buru, Syarif Hidayat, telah melantik dan mengambil sumpah lima Penjabat Kepala Desa di tiga kecamatan. Pelantikan berlangsung di lantai dua kantor Bupati pada Rabu, 17 Juli 2024. Acara pelantikan disaksikan oleh Kepala Dinas BPMD Efendy Latif, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Mansyur Mamulati, serta camat dari Kecamatan Air Buaya, Waplau, Namlea, dan Lilialy.
Dari lima penjabat kepala desa yang dilantik, Moch. Hamdani sebagai Penjabat Kepala Desa Waemiting mendapat penolakan dari sebagian warga desa. MM