Maluku Tenggara, Tual – Masyarakat Desa Ohoi Wab Ngufar, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, melakukan aksi pemalangan Kantor Desa Wab pada, Selasa (14/6/ 2022).
Pemalangan dilakukan setelah ada persetujuan dalam putusan rapat bersama Saniri, Tokoh adat, Pemuda dan warga setempat.
Mereka meminta Kepala Desa Wab, Hensie Petrus Efruan mundur dari jabatannya karena diduga telah berselingkuh dan itu melanggar adat setempat.
Ketua Badan Saniri Ohoi Wab, Aleks Rahakratat kepada Tim Matamaluku.com membenarkan pihaknya telah melakukan pemalangan kantor Ohoi Wab Ngufar tersebut.
“Badan Saniri, Dewan Adat dan para pemuda Ohoi Wab Ngufar setelah melalui rapat yang telah dilakukan bersama-sama atas dugaan meminta Kepala Desa Wab Ngufar Hensie Petrus Efruan mundur karena telah melanggar adat,” kata Rahakratat.
Rahakratat menegaskan, berdasarkan rapat bersama dengan masyarakat, keputusan yang diambil adalah memberikan sanksi kepada Hensie Petrus Efruan membayar denda termasuk secara pemerintahan harus turun dari jabatannya sebagai Kepala Ohoi Wab Ngufar.
Tuntutan ini telah disampaikan baik secara tertulis maupun lisan kepada semua pihak, termasuk Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun, namun sampai dengan saat ini belum ada respons.
Ketua Dewan Adat Wab Ngufar, Pede Inuhan, menyatakan Badan Saniri Negeri dan Pemuda telah bersepakat untuk segera memproses pergantian Kepala Ohoi agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan.
Inuhan menjelaskan saniri bersama dewan adat dan warga telah beberapa kali menggelar sidang adat namun yang bersangkutan tidak hadir.
Mereka juga meminta Kepala Kecamatan Hoat Sorbay dan Bupati, segera merespons dan mengambil langkah melakukan pergantian Kepala Ohoi Wab Ngufar.
Laporan disertai bukti pelanggaran telah diserahkan kepada Camat maupun Bupati, atas dugaan pelanggaran Hensie Petrus Efruan.
“Jika hal itu belum mendapatkan jawaban, kami tetap akan menyegel kantor desa itu sampai tuntutan kami terjawab,” tegasnya. Matamaluku.com