Warga Negeri Kailolo dan Kei di Ambon Sepakat Damai

  • Bagikan
Warga Negeri Kailolo dan Kei di Ambon Sepakat Damai

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama TNI/Polri mengambil langkah konkrit menyudahi pertikaian warga Negeri Kailolo dan Kei yang berdomisili di lingkungan Kampus IAIN, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

Penyelesaian persoalan antar kelompok itu dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menggelar rapat koordinasi Rekonsiliasi yang berlangsung di ruang rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Selasa (22/11/2022) petang.

Kesepakatan antar kelompok warga untuk berdamai, tertuang dalam pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak yang disaksikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora dan Dandim 1504/Ambon Kolonel Inf. Zamril Philiang serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh Agama dari kedua komunitas yang bertikai.

Ada enam poin kesepakatan perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak yakni, kedua belah pihak saling memaafkan dan menghilangkan dendam di kemudian hari serta tidak membawa permasalahan pribadi menjadi permasalahan kelompok.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, rapat yang dilakukan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian perdamaian antara Masyarakat Kei yang berdomisili di lingkungan Kampus IAIN dan Warga Negeri Kailolo.

“Kesepakatan damai dicapai seluruh pihak hendaknya tetap terbangun menjadi dasar komitmen bersama supaya ke depan tidak terulang lagi,” ujar Wattimena.

Wattimena menegaskan, permasalahan yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dimusyawarahkan secara damai, tak hanya sebatas hitam di atas putih diantara kedua belah pihak. Akan tetapi dapat terealisasikan oleh semua elemen masyarakat yang menjadi saksi peristiwa pada kegiatan tersebut.

Menyadari pentingnya perdamaian diantara kedua belah pihak namun tetap meminta penegakan hukum terhadap oknum pelaku.

Pembiayaan kerusakan dan pengobatan korban akibat pertikaian tersebut ditanggung Pemkot Ambon.

Memahami bahwa kedua belah pihak merupakan keturunan Boiratan, sehingga perlu diinisiasi Paguyuban Boiratan sebagai sarana perekat antara kedua masyarakat.

Selain itu, menghidupkan kembali pangkalan ojek bersama atau pangkalan ojek Rekonsiliasi dan pembangunan pos keamanan di wilayah IAIN yang dirangkap sebagai Balai Komunikasi Polisi Masyarakat (BKPM) guna menghindari potensi konflik.

Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Raja Arthur Simamora menambahkan, upaya damai dilakukan dengan tidak meninggalkan proses penegakan hukum.

“Untuk proses penegakan hukum, Polresta Ambon tetap dilanjutkan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk menemukan para tersangka guna pengungkapan kasus tersebut,” kata Simamora. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *