Ambon – Ratusan warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon melakukan blokade Jalan Jenderal Sudirman, menggunakan water barrier, pada Rabu (23/3/2022) malam sekitar pukul 22:30 WIT.
Aksi blokade ruas jalan utama itu, sebagai bentuk protes penolakan eksekusi lahan di kawasan Air Besar-Air Kuning yang rencananya akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (24/3/2022) pagi.
Objek eksekusi merupakan lahan sengketa antara keluarga Rehatta (Negeri Soya) dengan Masawoy (Negeri Batu Merah) terletak di Dusun Hurunguang kawasan Air Kuning hingga Lorong Putri.
Dalam orasinya warga mengklaim, objek sengketa antara keluarga Rehatta (Negeri Soya) dengan Masawoy (Negeri Batu Merah) dinilai sangat keliru, sebab didalam registrasi dati Negeri Batu Merah, tidak ada nama dusun Hurunguang yang menjadi objek eksekusi.
Selain menggelar panggung terbuka menyuarakan penolakan massa aksi juga membakar ban bekas. Buntut dari aksi itu, arus lalu lintas dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju pusat Kota Ambon, maupun sebaliknya lumpuh total.
Aksi pemblokiran jalan berlangsung hingga, Kamis pagi. Selain menggunakan water barrier, ratusan warga ikut menduduki seluruh badan jalan hingga terjadi kerumunan.
Untuk mengantisipasi aksi anarkisme ratusan personel Polisi dibantu TNI dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan situasi.
Polisi meminta pengendara untuk memutar balik dan mengarahkan kendaraan melewati jalan Batu Merah bawah menuju arah Pasar Mardika. Matamaluku.com