Namlea (MataMaluku) – Warga Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, berhasil menangkap seekor buaya sepanjang lebih dari dua meter yang kerap menimbulkan keresahan di perairan pantai Namlea, Rabu (6/11). Usai penangkapan, buaya tersebut diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk dipindahkan ke habitatnya yang lebih aman.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk Gugus Pulau Buru dan Buru Selatan, Abdullah Jafar Alkatiri, mengonfirmasi bahwa buaya ini sering terlihat di perairan Namlea, menimbulkan ketakutan di kalangan warga setempat. Buaya tersebut ditangkap oleh pegawai PT Pertamina TBM Namlea dan dipindahkan ke Sungai Waegeren, Kecamatan Lolong Guba.
Alkatiri menegaskan bahwa buaya merupakan satwa yang dilindungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena itu, buaya tidak boleh dibunuh, tetapi harus dijaga dan dipindahkan ke tempat yang lebih aman agar tidak membahayakan warga.
Salah seorang nelayan, Wedi, mengungkapkan rasa lega setelah buaya tersebut berhasil ditangkap. Ia mengatakan bahwa buaya ini sering muncul di sekitar keramba ikan miliknya, yang membuatnya khawatir akan keselamatan dan usahanya.
Kehadiran buaya ini telah membuat warga pesisir Namlea cemas dan takut untuk beraktivitas di laut. Inisiatif penangkapan buaya ini dilakukan guna mencegah potensi serangan yang berbahaya bagi masyarakat.
Serangan buaya di Pulau Buru bukan peristiwa pertama. Pada Juli 2024, seorang remaja bernama Revan Wali tewas diterkam buaya di Sungai Waeapo, dan pada Agustus 2024, Halima Rahakbauw, warga Desa Wali, Namrole, juga menjadi korban di Sungai Wali. Bahkan pada September 2024, buaya kembali muncul di sekitar keramba ikan di dekat Pelabuhan Kota Namlea, semakin menambah kekhawatiran warga.
Dengan ditangkapnya buaya kali ini, warga Namlea berharap situasi di perairan kembali aman dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa cemas. MM