Warga Desak Pemda KKT Tindak Tegas Eksploitasi Telur Ikan Terbang

  • Bagikan
Nikolas Besitimur
Nikolas Besitimur, tokoh pemuda asal desa Seira

Berita KKT, Saumlaki – Eksploitasi telur ikan terbang secara ilegal di perairan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh nelayan andon asal Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan semakin mengkhawatirkan. Praktik ini tidak hanya mengancam ekosistem laut, tetapi juga populasi ikan terbang yang menjadi sumber penghidupan nelayan setempat.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan warga dengan melaporkan praktik eksploitasi telur ikan dengan nama latin Hirundichthys oxycephalus tersebut kepada Pemerintah Daerah dan Polres Kepulauan Tanimbar, respons yang diterima masih minim. Warga menilai Pemda, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan KKT, kurang aktif dalam menangani maraknya praktik illegal fishing ini. Alasan yang diberikan adalah keterbatasan wewenang dalam penerbitan izin yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Nikolas Besitimur, seorang tokoh pemuda asal Desa Seira, menyampaikan kekhawatirannya kepada Jurnalis Carang TV di Saumlaki akhir pekan lalu. Ia menegaskan bahwa eksploitasi berlebihan ini tidak hanya merusak ekosistem dan populasi ikan terbang tetapi juga berdampak buruk terhadap nelayan lokal dan petani budidaya rumput laut di Seira. Nikolas menjelaskan bahwa pelaporannya didorong oleh pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang menggantikan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021.

Untuk menghindari potensi konflik di tengah masyarakat, Nikolas meminta Pemda dan aparat TNI-POLRI segera turun tangan menghentikan eksploitasi telur ikan terbang. Perairan Seira memiliki kekayaan laut yang subur dan 99% masyarakat setempat menggantungkan hidup pada laut. Selain itu, masyarakat resah dengan adanya retribusi dari nelayan andon yang belum jelas keberadaannya.

Mersiano Tetihay, Kabid Pengelolaan dan Penangkapan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) KKT, mengakui bahwa pihaknya telah menyampaikan masalah ini ke pemerintah pusat. Namun, praktik perburuan telur ikan tetap terjadi. Menurut Mersiano, DKP KKT tidak bisa berbuat banyak karena izin diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, dilaporkan ribuan ton telur ikan terbang dieksploitasi dari perairan Seira oleh ratusan kapal ikan yang didominasi dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Praktik ini dianggap berlebihan dan mengancam populasi ikan terbang. Penelusuran DMS Media Group menemukan bahwa sebagian besar pengusaha telur ikan terbang di kota Saumlaki belum memiliki izin dari Kementerian Perikanan maupun Pemda setempat. Mereka beralasan bahwa proses pengurusan izin ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Ambon memakan waktu berminggu-minggu dan biaya yang tidak sedikit. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *