Berita KKT, Saumlaki – Warga Desa Alusi Batjasi di Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan aksi penyegelan terhadap kantor desa setempat. Penyegelan ini dipicu oleh dugaan perselingkuhan antara LB, bendahara desa, dan ST, seorang guru di daerah tersebut.
Emosi warga, terutama kaum ibu, memuncak dan mereka menutup akses ke kantor desa dengan kayu dan papan. Sebagai tambahan, warga memasang tanda sasi adat “Sweri” di depan pintu kantor desa, yang menandakan bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di kantor tersebut hingga sasi dicabut.
Kemarahan warga berasal dari lambatnya penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan LB dan ST oleh pemerintah desa. Masyarakat menuntut agar LB diberhentikan dari jabatannya sebagai bendahara desa, dan ST dikenakan sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan KKT karena dianggap telah mencoreng nama baik desa serta melanggar adat budaya Alusi Batjasi.
Imanuel Sormudy, Ketua Pemuda Desa Alusi Batjasi, menyatakan bahwa dugaan perselingkuhan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. Ia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan kecamatan. Camat Kormomolin merespons dengan meminta kepala desa memberikan sanksi tegas berupa pemecatan LB. Namun, kepala desa hanya mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1).
Sebagai aparatur desa, LB dan ST seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan memberikan contoh yang buruk. Imanuel berharap kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera menyelesaikan masalah ini agar tidak menimbulkan preseden buruk di masyarakat.
Markus Lalamafu, Kepala Desa Alusi Batjasi, yang dikonfirmasi sejumlah media di Saumlaki pada Selasa (06/08), mengakui bahwa pihaknya tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Menanggapi laporan warga, pihaknya bersama BPD, tokoh adat, dan tokoh masyarakat telah menggelar sidang desa pada 8 Juli 2024 yang disaksikan oleh warga.
Dalam sidang desa tersebut, LB dan ST tidak menyangkal keterlibatan mereka dalam hubungan terlarang. Sebagai hasil dari pengakuan mereka, sidang desa menjatuhkan sanksi adat kepada LB berupa denda adat yang harus dibayar kepada ST sesuai kesepakatan. Sanksi adat ini sudah dijalani LB dengan membayar denda kepada keluarga ST. Selain itu, LB juga dijatuhi sanksi disiplin berupa skorsing selama tiga bulan.
Mengenai desakan pemberhentian LB dari jabatannya sebagai bendahara desa, Markus Lalamafu menyatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan kepala kecamatan dan pihak kabupaten. MM