Wali Kota Ambon Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

  • Bagikan
Wali Kota Ambon Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail tahun 2020.

Penahanan terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy setelah KPK menjemput paksa di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, karena dianggap tidak kooperatif.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini langsung ditahan selama 20 hari. Selain Richard, KPK juga menahan dua orang lainnya yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan bernama Amri.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) malam.

Para tersangka langsung ditahan terhitung mulai hari ini sampai 1 Juni 2022. Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“KPK memerintahkan saudara AR [Amri] untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan,” kata Ketua KPK Firli.

Firli mewanti-wanti seluruh pihak agar tidak merintangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Sebab, hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum.

Firli meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Amri.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua KPK sangat menyayangkan masih ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dari pemberian izin usaha.

Ia mengatakan pemberian izin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Para pelaku usaha diingatkan untuk menjalankan bisnisnya dengan menerapkan prinsip-prinsip usaha yang jujur agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.

Sebelumnya Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa oleh KPK di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Barat, karena dianggap tidak kooperatif. Richard tiba sekira pukul 18.20 WIB. Ia nampak menggenakan baju putih lengan panjang dengan menggunakan topi.

Ketika ditanya awak media, setibanya di Lobby Gedung KPK, Richard membantah dirinya tidak kooperatif. Ia menyebut akan hormati proses hukum sebagai warga negara.

“Sebagai warga negara yang baik saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK,” ujar Richard.

Ia membantah dianggap tidak kooperatif, alasanya karena dirinya menjalani operasi kaki. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *