Ambon – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19, Tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang berlaku mulai 1 Maret–14 Maret 2022.
Instruksi Wali Kota itu dikeluarkan dalam menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2022, tentang pelaksanaan PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam keterangan Pers di Balai Kota Ambon, Jumat (4/3/2022) menjelaskan, berdasarkan hasil assesment pemerintah pusat, Kota Ambon masih berada pada level 3, sehingga PPKM diperpanjang selama dua minggu kedepan.
Poin aturan dalam instruksi terbaru masih sama dengan instruksi sebelumnya yakni pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) maupun layanan pesan-antar/dibawa pulang, dibuka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan pemberlakuan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara itu untuk kuliner malam diizinkan buka dari pukul 19.00 WIT hingga 24.00 WIT.
Untuk pusat perbelanjaan/mall termasuk di dalamnya arena bermain anak dan bioskop, pusat perdagangan, toko, swalayan, supermarket, dibuka hingga pukul 22.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
Pengujung juga diwajibkan untuk melakukan screening dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Sementara itu, untuk kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut, pedagang kaki lima, kios voucher, juga dibuka hingga pukul 22.00 WIT, sedangkan pasar tradisional, pertokoan dan usaha sejenis yang menjual bahan kebutuhan pokok, dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.
Untuk transportasi umum diberlakukan pembatasan 70 persen dari kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU.
Dalam aturan PPKM Level 3 diatur kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, dapat dilaksanakan dengan Tatap Muka Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Sedangkan untuk kegiatan perkantoran masih diberlakukan 50 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari Rumah dan 50 Persen Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor.
Untuk kegiatan peribadahan di rumah ibadah, kegiatan Seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan, kegiatan di tempat publik, area wisata, kegiatan olahraga atau pertandingan, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selanjutnya, untuk kegiatan hajatan dan resepsi juga dapat dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan tanpa hidangan makan ditempat.
Untuk Karaoke dan hiburan malam diizinkan beroperasi dari pukul 15.00 WIT hingga 02.00 WIT dinihari.
Terkait dengan syarat perjalanan orang masuk–keluar kota Ambon, Wali Kota mengatakan, masih sama dengan instruksi sebelumnya. Yakni untuk bandara tujuan diluar Maluku, pelaku perjalanan tranpsortasi udara yang sudah divaksin lengkap wajib menunjukan hasil negatif Tes Swab Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi yang baru satu kali vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes Swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
Untuk pelaku perjalanan dengan moda tranportasi laut, penyeberangan dan transportasi udara antar Kabupaten/Kota wilayah Maluku, dan transportasi laut ke wilayah luar Maluku, hanya diwajibkan tes Swab Antigen. Matamaluku.com