Ambon, Maluku (MataMaluku) – Pemerintah Kota Ambon tengah mengkaji rencana pemekaran Negeri Urimessing, Kecamatan Sirimau, sebagai upaya meningkatkan efisiensi layanan publik kepada masyarakat.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan hal tersebut usai rapat bersama DPRD Kota Ambon pada Rabu (16/4/2025). Ia mengatakan, rencana pemekaran ini sudah lama dirancang dan telah melewati tahap inisiasi sejak beberapa tahun lalu.
“Aspek geografis menjadi salah satu pertimbangan utama, karena jarak pelayanan pemerintahan cukup jauh. Dengan pemekaran, kita bisa memperpendek rentang kendali dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wattimena.
Menurutnya, Negeri Urimessing juga telah memenuhi syarat administratif sebagai desa atau negeri baru. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pemekaran tidak akan menghapus jati diri adat negeri tersebut.
“Status Urimessing sebagai negeri adat tetap diakui. Pemekaran ini tidak menghilangkan hak ulayat maupun kewenangan adat yang selama ini dimiliki masyarakat,” tegasnya.
Wattimena memastikan, langkah-langkah teknis dan administratif akan segera disiapkan agar proses pemekaran bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
“Ini murni untuk meningkatkan efektivitas layanan pemerintahan, bukan untuk menghapus identitas atau budaya lokal,” tambahnya.MM