Ambon – Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono mememinta agar penanganan wilayah terdampak banjir dan longsor dilakukan secara parsial dan cepat lintas lembaga baik provinsi maupun nasional, mengingat beberapa infrastruktur yang rusak akibat bencana menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun nasional.
Berdasarkan hasil peninjauan lokasi terdampak bencana, Latupono mengusulkan penanganan lokasi terdampak bencana harus dilakukan secepatnya
Untuk penanganan korban terdampak bencana, Pemerintah Kota Ambon bisa memanfaatkan pos belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya.
Latupono menjelaskan, setelah melihat lokasi dan warga terdampak banjir dan longsor, DPRD bersama OPD terkait akan mengagendakan rapat lanjutan untuk melakukan penanganan wilayah mana saja yang mendapat prioritas penanganan secara cepat dan berkelanjutan berdasarkan pemetaan.
Politisi Partai Gerindra ini, juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk sementara tidak menerbitkan izin pembangunan terutama pada wilayah yang berpotensi mengalami bencana seperti di area bantaran sungai dan lereng bukit. Matamaluku.com