Wakil Kepala Alfamart Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai di Purwakarta

  • Bagikan
Wakil Kepala Alfamart Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai di Purwakarta
Ilustrasi pembunuhan

Purwakarta (MataMaluku) — Polisi menetapkan Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Heryanto (27), sebagai tersangka utama kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap rekan kerjanya, Dina Oktaviani (21).

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat yang mengarah pada Heryanto. “Tersangka terbukti sebagai pelaku utama yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/10).

Kasus ini bermula dari penemuan jasad perempuan dalam kondisi setengah telanjang di aliran Sungai Citarum, wilayah Curug, Karawang, pada 7 Oktober 2025. Hasil identifikasi memastikan korban adalah Dina, pegawai Alfamart tempat tersangka bekerja.

Awalnya penyelidikan ditangani Polres Karawang, namun setelah ditemukan indikasi bahwa lokasi pembunuhan berada di wilayah Purwakarta, kasus dilimpahkan ke Polres Purwakarta.

Polisi menyita enam jenis barang bukti, termasuk hasil olah TKP, dokumen elektronik, keterangan saksi, dan pengakuan tersangka. Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku sempat menyuruh istri dan anaknya meninggalkan rumah sebelum memanggil korban ke sana. Di lokasi itu, pelaku diduga memperkosa dan membunuh korban, lalu memasukkan jasadnya ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, pada malam 5 Oktober.

Selain Heryanto, polisi juga menahan dua orang lainnya, Taufik alias Opik (T) dan Robi (R), yang diduga membantu membuang jasad korban. “Keduanya masih diperiksa untuk memastikan peran mereka dalam kasus ini,” ujar AKP Uyun.

Heryanto kini ditahan di Polres Purwakarta dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana serta kekerasan seksual.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *