Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Kadikbud Malut Nonaktif dalam Kasus Suap

  • Bagikan
Imran Yakub
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara non aktif, Imran Yakub dalam kasus suap.

Ternate, Maluku Utara (MataMaluku) – Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara nonaktif, Imran Yakub, atas keterlibatannya dalam kasus suap. Selain hukuman penjara, Imran juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo saat membacakan putusan di PN Ternate, Rabu.

Majelis hakim menyatakan Imran bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini berawal dari pemberian uang secara bertahap oleh Imran Yakub kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dengan total senilai Rp1,145 miliar. Uang tersebut diberikan melalui orang-orang dekat AGK sebagai imbalan atas pengangkatannya sebagai Kadikbud tanpa melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi.

Hakim juga menambahkan pidana kurungan dua bulan jika denda tidak dibayarkan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut. “Saya terima putusan majelis hakim,” ujar Imran Yakub. Dengan penerimaan ini, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan, terutama yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan jabatan di lingkungan pemerintahan. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *