Jakarta (MataMaluku) – Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
“Aturan ini mengatur bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 yang dikutip pada Selasa (7/1).
Sejak diterapkan pada tahun 2015, usia pensiun pekerja awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian, mulai Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya.
Dengan demikian, per Januari 2025, usia pensiun akan menjadi 59 tahun. Hal ini memungkinkan para pekerja untuk tetap memanfaatkan program jaminan pensiun yang bertujuan menjaga kesejahteraan hidup, baik bagi peserta maupun ahli waris, dengan memberikan penghasilan setelah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kenaikan usia pensiun memberikan waktu lebih panjang bagi pekerja untuk mempersiapkan dana pensiun dan meningkatkan jumlah tabungan. Program jaminan pensiun ini menjadi jaring pengaman sosial untuk memastikan pekerja tetap memiliki kehidupan yang layak setelah memasuki masa pensiun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Aturan tersebut menjadi salah satu kebijakan strategis untuk mengelola kesejahteraan pekerja di masa tua.
Dengan perubahan usia pensiun ini, diharapkan pekerja Indonesia dapat lebih matang dalam merencanakan masa depan keuangan mereka. Program jaminan pensiun BPJS TK terus berperan penting dalam mendukung kebijakan ini. MM/AC