Mataram – Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang dosen berinisial AW setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah mahasiswi.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi, mengumumkan keputusan tersebut pada Jumat. Pemecatan ini didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh oleh Satgas PPKS Unram.
“Keputusan pemecatan ini merupakan hasil dari investigasi Satgas PPKS Unram setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para korban dan pelaku, yang juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Joko.
Joko menjelaskan bahwa pemecatan ini adalah sanksi berat yang sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Keputusan ini telah kami sampaikan kepada Kemendikbudristek sebagai pemberitahuan resmi,” tambahnya.
Kasus ini ditangani oleh Satgas PPKS Unram setelah menerima laporan dari tiga mahasiswi yang menjadi korban pada 30 Mei 2024. Investigasi mencakup pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pelaku, serta rehabilitasi psikologis bagi korban yang melibatkan psikolog dan psikiater dari lingkungan Unram.
Dalam investigasi, sejumlah alumni juga memberikan informasi terkait perbuatan cabul dosen tersebut, meskipun sebagian besar hanya melalui telepon. Salah satu insiden tercatat terjadi pada tahun 2010.
“Korban dari tahun 2010 memberikan informasi melalui telepon. Tiga mahasiswi melaporkan langsung kepada kami, sementara korban lainnya hanya memberikan informasi,” jelas Joko.
AW memanfaatkan pertemuan bimbingan skripsi di ruangannya, yang tidak dilengkapi CCTV, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi. “Perbuatan cabul ini terjadi di ruang bimbingan skripsi, di mana tidak ada orang lain dan tidak ada CCTV, sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya. Tidak ada persetubuhan yang terjadi,” kata Joko.
Dengan langkah tegas ini, Unram menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku kekerasan seksual dan menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan kampus bagi semua civitas akademika. MM/AC