Uji Emisi Gagal Tidak Bisa Perpanjangan STNK dan Kena Denda Pencemaran

  • Bagikan
Kenalpot Motor Uji Emisi
ilustrasi Uji Emisi Motor

Jakarta – Uji emisi kendaraan sebagai salah satu syarat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan hanya berlaku di DKI Jakarta, tetapi berlaku secara nasional. Dasar hukum untuk hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 206 dalam aturan tersebut menyatakan:

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 204 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a, harus mematuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Pematuhan terhadap ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan berikut: a. Berlaku untuk alat transportasi darat berbasis jalan yang telah berusia lebih dari 3 (tiga) tahun; dan b. Pengukuran dilakukan oleh personel yang telah memegang sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(3) Pematuhan terhadap ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menentukan tarif pajak kendaraan bermotor.

(4) Rincian mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor, seperti yang dijelaskan pada ayat (3), akan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkonsultasi dengan Menteri terkait.

Berdasarkan aturan tersebut, uji emisi wajib dilakukan pada kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, dan hasil uji emisi digunakan untuk menentukan tarif pajak kendaraan. Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan, dan STNK akan diberikan cap pengesahan sebagai bukti pembayaran telah dilakukan.

Ada catatan penting lainnya dalam aturan ini, yaitu tercantum dalam Pasal 531 f yang menyatakan bahwa kelulusan uji emisi akan digunakan sebagai dasar untuk pengenaan pajak kendaraan selama dua tahun sejak aturan tersebut diundangkan. Aturan ini diundangkan pada Februari 2021, sehingga seharusnya mulai berlaku pada Februari 2023.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar pada bulan Agustus yang lalu telah mengumumkan bahwa kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan stiker, sedangkan yang tidak lulus akan dikenakan denda pencemaran.

Siti menjelaskan, “Kami akan melakukan hal tersebut. Caranya adalah dengan melakukan uji emisi, kemudian memberikan stiker jika kendaraan lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Jika kendaraan tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan denda pencemaran.”

Besaran denda pencemaran sedang dihitung bersama oleh Kementerian Dalam Negeri. Siti juga menjelaskan bahwa satu kendaraan hanya dapat dikenakan denda pencemaran sebanyak dua kali. Jika sebuah kendaraan tidak lulus uji emisi untuk ketiga kalinya, maka kendaraan tersebut dapat dilarang beroperasi.

“Jadi, jika sudah dua kali dikenakan denda, dan ketiga kalinya masih tidak lulus, kendaraan tersebut tidak akan dapat beroperasi. Kami akan memantau kendaraan-kendaraan mana yang dapat beroperasi atau tidak,” tambahnya. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *