UGM Pecat Guru Besar Fakultas Farmasi Pelaku Kekerasan Seksual

  • Bagikan
Fakultas Farmasi UGM
Fakultas Farmasi UGM

Yogyakarta (MataMaluku) – Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi memecat EM, seorang guru besar dari Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi internal menyatakan EM melanggar aturan dan etika akademik.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, dalam pernyataan resminya pada Minggu di Yogyakarta, menjelaskan bahwa sanksi pemecatan dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. EM dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Rektor dan kode etik dosen.

“Pimpinan UGM telah memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku,” kata Andi.

Pemecatan EM tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, yang ditandatangani pada 20 Januari 2025. Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan masuk ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024, terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Satgas PPKS UGM memberikan pendampingan kepada korban serta membentuk Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Proses investigasi dilakukan dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024, melibatkan pemeriksaan terpisah terhadap korban, pelaku, dan saksi.

Menurut Andi, EM melakukan aksinya dengan modus bimbingan akademik yang berlangsung di luar lingkungan kampus, termasuk diskusi dan pertemuan yang berkedok membahas lomba atau kegiatan akademik.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat sekitar 13 orang saksi dan korban yang diperiksa, meski kami tidak merinci status mereka apakah mahasiswa, dosen, atau tenaga kependidikan,” tambahnya.

EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023, serta etika profesi dosen. Sebagai tindakan awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi sejak 12 Juli 2024.

“Langkah ini diambil untuk menjamin ruang aman bagi korban dan lingkungan kampus selama proses pemeriksaan berlangsung,” jelas Andi.

Meskipun telah diberhentikan dari UGM, status guru besar EM belum dicabut karena merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Pengangkatan guru besar adalah keputusan menteri, sehingga pencabutannya pun harus melalui keputusan menteri. Kami telah menyampaikan hasil pemeriksaan kepada kementerian untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

UGM menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Sejak September 2022, UGM telah membentuk Satgas PPKS dan terus memperkuat kebijakan internal yang sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Prinsip kami adalah menciptakan kampus sebagai ruang yang aman dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika,” tutup Andi. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *