Ambon – Kabar gembira bagi para guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, pasalnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi untuk Triwulan I tahun 2023 akan segera cair.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon A.B. Gaspersz menjelaskan, TPG yang siap dibayarkan kali ini berjumlah Rp16 miliar.
“Mulai hari ini kami sedang memproses permintaan TPG,” kata Gaspersz di Balai Kota Ambon, Senin (5/6/2023).
Gaspersz mengakui adanya keterlambatan pembayaran karena harus dilakukan rekonsiliasi data keuangan sehubungan dengan penerapan Peraturan Presiden 75/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, setiap penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diperoleh dalam satu bulan dikenakan potongan 1% untuk iuran BPJS, sedangkan untuk Pemprov DKI Jakarta selaku Pemberi Kerja sebesar 4% yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi potongannya, bisa dari gaji, bisa dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bisa juga dari sertifikasi guru, semuanya kena potongan untuk iuran BPJS Kesehatan,” katanya.
Menurutnya, amanat Perpres tersebut berdampak pada keterlambatan pembayaran, karena pihaknya harus melakukan rekonsiliasi data keuangan kembali.
“Pembayaran agak terlambat karena penghasilan masing-masing guru berbeda, bahkan untuk sertifikasi guru triwulan ini ada yang sudah menerima, dan ada yang belum,” jelasnya.
Dia menambahkan, sejak peraturan tersebut diberlakukan pada 2019, banyak Pemda yang belum menerapkannya, namun setelah adanya pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPJS Kesehatan, dan Pemda di Makassar beberapa waktu lalu, maka peraturan tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemda termasuk Pemkot Ambon.