Trisakti Proses Surat Panggilan Orang Tua Ghisca Terkait Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

  • Bagikan
Ghisca Debora Aritonang
Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan tiket konser Coldplay

Jakarta – Universitas Trisakti tengah melakukan proses surat panggilan kepada orang tua Ghisca Debora, yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu (15/11) malam. Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini, mengungkapkan bahwa pemrosesan surat panggilan ini dilakukan di tingkat fakultas oleh Komite Disiplin (Komdis).

Menurut Dewi, pembahasan surat panggilan tersebut telah dimulai sejak Ghisca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian pada Senin (20/11). Fakultas Ekonomi dan Bisnis, di mana Ghisca merupakan mahasiswa, sedang rapat untuk membahas langkah selanjutnya.

“Pembahasan surat panggilan ini sudah dilakukan sejak dua hari lalu saat Ghisca ditetapkan sebagai tersangka. Jadi sekarang Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Tim Komdis sedang rapat untuk kelanjutannya,” jelas Dewi.

Surat panggilan pertama biasanya diberikan sebanyak tiga kali, dan dapat ditujukan kepada mahasiswa atau orang tua. “Kalau ke Ghisca juga enggak mungkin, karena sudah ditahan. Jadi orang tuanya. Jadi Trisakti mengikuti prosedur, aturan yang sudah dibuatkan untuk panggilan pertama ke orang tuanya,” tambahnya.

Jika tidak hadir dalam tiga panggilan pertama, baru kemudian keluar surat DO (drop out/dikeluarkan). “Tapi sedang dalam proses di dalam Komdisnya,” ujar Dewi.

Meskipun belum dapat memastikan kapan surat panggilan pertama akan dikeluarkan, Dewi menegaskan bahwa prosedur internal universitas akan diikuti. “Masih dibahas dalam Komdis ya. Kan ditetapkan jadi tersangka baru dua hari lalu. Saya juga belum cek ke fakultas,” tuturnya.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan Ghisca Debora (19) sebagai pelaku dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Kasus ini melibatkan enam laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar atau sekitar 2.268 tiket. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Ghisca sedang berjalan, dan pihak kepolisian telah menerima laporan dari enam korban yang mengalami kerugian dalam kasus tersebut. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *