Baubau – Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengungkapkan motif tragis di balik kematian Meli Safitri (19), seorang ibu rumah tangga yang tengah hamil tiga bulan, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, HN (17). Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 7 Desember 2023 lalu di Kelurahan Lipu.
Kapolres Baubau, AKBP Bungi Masokan Misalayuk, dalam konferensi pers yang disampaikan pada hari Jumat, menyebutkan bahwa motif kematian Meli Safitri terkait dengan sebuah charger HP yang tidak dipinjamkan oleh korban. Selain itu, pelaku tidak ingin isi percakapan dalam HP-nya diketahui oleh istrinya, karena pelaku kerap berkomunikasi dengan wanita lain.
Korban meninggal dunia dalam kondisi yang tidak wajar akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya. Hasil visum dan otopsi menunjukkan adanya beberapa luka fatal, salah satunya adalah patah pada bagian tulang leher.
“Pelaku mengakui telah melakukan KDRT terhadap korban pada tanggal 6 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WITA, saat korban berpamitan untuk arisan. Ketika pulang dari arisan pukul 18.30 WITA, pelaku kembali menganiaya korban. Saat pelaku pulang setelah berolahraga malam, korban juga menjadi korban penganiayaan kembali,” ujar Kapolres.
Pelaku mengakui melakukan kekerasan dengan cara menampar, menghantam bagian kepala, mencekik leher, mendorong, dan melakukan pemukulan secara berulang-ulang.
Korban akhirnya mengadu kepada bibinya terkait perlakuan kejam suaminya. Namun, bibi korban tidak dapat menjemput malam itu karena berada di luar Kota Baubau dan berjanji akan menjemputnya esok hari.
Sayangnya, ketika keluarga korban datang menjemput pada pagi tanggal 7 Desember, korban sudah ditemukan dalam keadaan terbujur kaku di samping suaminya yang masih tertidur.
Akibat perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 351 ayat (3) Lebih Sub Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Matamaluku/Ac