TNI AL Menggagalkan Penyeludupan Pil Ekstasi di Pelabuhan Tarakan

  • Bagikan
Pangkalan Utama TNI AL Lantamal XIII Tarakan
Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan, Kalimantan Utara

Jakarta – TNI Angkatan Laut (AL) telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pil ekstasi jenis Inex sebanyak 100 butir dan pil Double L sebanyak 96.000 butir di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Penerangan AL di Jakarta pada hari Minggu, personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut pada Jumat (15/4). Sekitar pukul 08.00 WIB, dilakukan pemantauan secara tertutup oleh tim dari Lantamal XIII, saat proses bongkar muat Kapal Motor yang berlabuh di Dermaga pelabuhan.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sedang berlabuh, antara lain KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya, dan KM Nur Hidayah 02. Saat melakukan pemeriksaan di KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu kardus berwarna coklat yang dibungkus dengan rapi dan tidak memiliki identitas pengirim atau penerima, hanya terdapat nama inisial “R”.

Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Nakhoda untuk memeriksa barang tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan tumpukan botol plastik putih di dalam kardus tersebut, berisikan pil yang diduga sebagai ekstasi jenis Inex sebanyak 100 butir dan pil Double L sebanyak 96.000 butir.

Berdasarkan informasi dari Nakhoda Kapal, barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama “R”. Tim Lantamal XIII Tarakan kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku/pemilik dengan bergabung dalam perjalanan menggunakan KM Pioneer Cargo.

Pada hari Minggu (17/03) sekitar pukul 08.10 WITA, ketika kapal berlabuh di Dermaga Kayana IV Tanjung Selor, datanglah 2 orang yang diduga sebagai kurir menggunakan mobil minibus untuk mengambil barang narkotika tersebut. Tim Lantamal XIII Tarakan langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial S (35) dan MS (30) yang diduga sebagai kurir barang.

Kemudian, terduga kurir beserta barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal. Dari hasil pengembangan, didapatkan data bahwa barang tersebut dimiliki oleh seseorang yang menggunakan nomor handphone dari Tawau. Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi untuk pemeriksaan lebih lanjut. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *