Berita Maluku, Ambon – Jody Lopulissa, yang juga dikenal sebagai Joe, yang telah dihukum 2,5 tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Ambon, berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Maluku.
“Waktunya adalah saat yang tepat, karena tim telah berhasil menangkap terpidana DPO ini di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Ambon pada hari Rabu.
Setelah serangkaian pemantauan, pengintaian, dan pengumpulan informasi, Tim Tabur dengan cepat bergerak ke lokasi dan menangkap DPO terpidana yang saat itu berada di sebuah kos-kosan.
Wahyudi menjelaskan bahwa penangkapan DPO terpidana ini didasarkan pada Surat Permohonan Bantuan Pemantauan dan Surat Penetapan DPO dari Kejaksaan Negeri Ambon serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2458 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Putusan MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT.AMB tanggal 1 November 2021 yang pada gilirannya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN.AMB tanggal 27 September 2021. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa, serta denda sejumlah Rp800 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku membawa DPO terpidana ke kantor kejaksaan dan selanjutnya menyerahkannya kepada Kasi Pidum Kejari Ambon, Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon.
Dalam kasus ini, terpidana Jody Lopulissa alias Joe didakwa telah melakukan pembelian Shabu-shabu senilai Rp1 juta pada tanggal 1 April 2021 di sekitar pangkalan ojek Pasar Gudang Arang Ambon. Ia kemudian menuju sebuah penginapan di Jalan A.Y. Patti di Kota Ambon, dan diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polresta Ambon bersama dengan barang bukti berupa satu plastik bening yang berisi kristal bening seberat 0,23 gram Metamfetamina, yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. Matamaluku