Ambon – Tidak saja menggeledah sejumlah ruangan dan dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Rumah Dinas (Rumdis) Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy di Jl. R.A Kartini, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Rabu (18/5/2022) sore.
Penggeledahan hari kedua penyidik KPK dibagi dalam beberapa tim.
Usai penggeledahan penyidik dikawal personel Brimob bersenjata lengkap keluar membawa satu koper warna hitam berisi dokumen penting sebagai barang bukti terkait dugaan gratifikasi pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Sementara itu ditempat terpisah enam anggota KPK dengan dikawal anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap, mendatangi kediaman pribadi yang berlokasi di Kayu Putih, Desa Soya, Kecamatan Sirimau.
Setidaknya ada dua koper yang disita dari kediaman Richard itu.
Di hari yang sama penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon. Kepala Dinas PUPR, Melianus Latuihamallo juga diperiksa.
Kerja tim KPK untuk mencari bukti dugaan gratifikasi terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon membuahkan hasil. Setelah kurang lebih delapan jam, tim penyidik KPK keluar dari gedung Dinas PUPR terlihat membawa tiga buah koper berukuran besar yang diduga kuat merupakan dokumen hasil sitaan untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti itu berhasil disita dari sejumlah ruangan yang sebelumnya disegel.
Selain Kantor Dinas PUPR, Rumah Dinas dan kediaman pribadi Wali Kota Ambon, Kantor PTSP tepatnya ruangan Bidang Penanaman Modal yang sebelumnya disegel kembali didatangi penyidik KPK.
Giat penggeledahan juga dilakukan di beberapa dinas lain diantaranya, Sekretariat DPRD Kota Ambon, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan termasuk kediaman tersangka AEH. Matamaluku.com