Tim Penyidik KPK Geledah Balai Kota Ambon, Sejumlah Ruangan Disegel

  • Bagikan
Tim Penyidik KPK Geledah Balai Kota Ambon, Sejumlah Ruangan Disegel

Ambon – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).

Pengeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi yang telah menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka

Tim penyidik KPK terdiri dari dua tim, tiba di Balai Kota Ambon pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT dengan menggunakan delapan unit mobil.

Tim anti rasuah ini dikawal anggota Brimob lengkap dengan senjata laras panjang, begitu turun dari kendaraan tim penyidik menyasar sejumlah ruangan diantaranya ruang kerja Wali Kota Ambon non aktif Richard Louhenapessy, ruang Sekretaris Kota Ambon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Usai penggeledahan, KPK kemudian menyegel ruang Wali Kota Ambon dan ruang DPTMSP Kota Ambon. Hingga berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.

Sebelumnya, KPK telah menahan Wali Kota non aktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Benar, tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Adapun sejumlah penggeledahan di fokuskan beberapa Kantor Satuan Kerja Perakat Daerah (SPKD) Kota Ambon. Ali pun belum dapat menyampaikan apa saja yang disita dalam penggeledahan tersebut.

“Saat ini kegiatan sedang berlangsung. Untuk update perkembangannya nantinya akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.

KPK menduga adanya penyetoran uang senilai Rp500.000.000 dari AR kepada Richard. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Selama kurun 2020, Amri diduga aktif menjalin komunikasi dengan melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar proses perizinan retail Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *