Maluku Tengah, Saparua – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua melakukan penggeledahan kantor Desa Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Selasa (19/7/2022) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Siri Sori Islam tahun 2018-2019.
Penggeledahan dipimpin langsung Kacabjari Saparua, Ardy didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Bukti Rampasan, berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT, disaksikan dan dibantu oleh perangkat Desa Siri Sori Islam.
Kacabjari Ardy menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi di desa tersebut senilai Rp360 juta.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Siri Sori Islam inisial ED dan Sekretaris inisial MTT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalaggunaan ADD dan DD Negeri Siri Sori Islam tahun 2018 dan 2019.
Diduga dana tersebut telah digunakan tidak sebagaimana mestinya sebanyak Rp360 juta.
Penetapan tersangka, sesuai Surat Penetapan trersangka Nomor : B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka ED dan B-108 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT tanggal 23 Maret 2022
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan ekspose perkara, 21 Maret 2022 lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Anggaran ADD dan DD itu diperuntukan bagi pembangunan sejumlah proyek, seperti pembuatan lapangan, kantor desa, serta pembelian mobil ambulance, namun, implementasi proyek tersebut belum selesai.
Diduga oknum-oknum di Pemerintah Negeri Siri Sori Islam melakukan mark-up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan membuat laporan kegiatan fiktif. Matamaluku.com