Berita Maluku Tengah, Saparua – Kacabjari Ambon di Saparua dan timnya telah memulai penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, selama periode anggaran 2020-2022.
Dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan pada Rabu, 17 April 2024, dipimpin langsung oleh Kacabjari Ambon di Saparua, Ardy, bersama dengan Kepala Subseksi Intelijen dan beberapa staf Kejaksaan, termasuk Staf Pemerintah Negeri T. Matahelumual.
Ardy menjelaskan bahwa penyelidikan ini fokus pada sejumlah proyek pembangunan di Negeri Tiouw, seperti pembangunan jalan setapak, kantor desa, instalasi lampu solar cell, bantuan rumah layak huni, bantuan jamban, dan beberapa proyek lain yang menggunakan dana ADD-DD tahun 2020-2022.
Selain itu, tim juga menemukan indikasi dugaan korupsi terkait pengelolaan galian C di tanah adat atau negeri. Pengelolaannya tidak termasuk hasilnya ke kas desa, yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terkait program pemberdayaan masyarakat, termasuk pengadaan bibit tanaman dan bantuan untuk pelaku usaha mikro.
Dari hasil pemeriksaan ini, Kacabjari menyatakan bahwa pihak terkait akan dipanggil kembali untuk memperkuat bukti dalam pengelolaan keuangan Desa Tiouw. Sebelumnya, kasus ini telah berstatus penyelidikan sejak Maret berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.
Penyelidikan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di tingkat lokal. MM