Tim Jaksa Kejari Aru Tangkap Yosias Parinussa Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri

  • Bagikan
Tim Jaksa Kejari Aru Tangkap Yosias Parinussa Terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri

Ambon – Tim Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, berhasil menangkap satu lagi terpidana Korupsi Dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Aru Utara tahun 2011- 2012, atas nama Yosias Parinussa.

Yosias ditangkap, pada Senin (9/5/2022) di kediamannya, kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sebelumnya, Tim Jaksa Kejari Aru juga menangkap terpidana Amandus Ohoiwutun Alias Nandy, dalam kasus yang sama di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (3/5/2022).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan, terpidana Yosias Parinussa ditangkap di kediamannya di kawasan Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.04/RW.04 Dusun Naher, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kareba menjelaskan, Yosias Parinussa ditangkap sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut terkait dengan penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp1.520.739.032.

“Bahwa benar pada Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIT  di kediamannya, terpidana atas nama Yosias Parinussa telah ditangakap oleh Tim Jaksa Kejari Aru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu.

Penangkapan oleh tim terdiri dari Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasubsi Penyidikan KN Kepulauan Aru. Seluruh proses berjalan aman tanpa kendala.

Sesuai amar putusan MA.RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018, terpidana Yosias Parinussa divonis pidana penjara 6 Tahun dan denda Rp300.000.000. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan pidana kurungan.

Selain hukuman badan, terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp914.154.894,  jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Saat ini Yosias Perinussa telah dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Ambon. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *