Berita Ambon – Ratusan alat peraga kampanye yang tersebar sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Putuhena depan Unpatti di Kota Ambon telah dicopot oleh tim gabungan karena melanggar aturan. Alat peraga kampanye tersebut terpasang di tiang listrik dan pohon.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, bersama Kapolresta Pulau Ambon, Komandan Kodim 1504, Kejari Ambon, dan Ketua Bawaslu Kota Ambon turun langsung ke lapangan pada Kamis, 4 Januari 2024, untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye seperti spanduk, poster, dan baliho.
Dalam arahannya, Bodewin Wattimena menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya fasilitasi pemilu. Pengawasan dan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan dan ketentuan dianggap penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Bodewin menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan agar semua pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dan hanya alat peraga kampanye yang melanggar aturan yang dicopot. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan dan menghindari perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Selain itu, Bodewin berharap penertiban tidak hanya terbatas pada jalan utama, tetapi juga mencakup lokasi lain yang melanggar ketentuan pemasangan alat peraga kampanye. Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan berjalan dengan baik.
Proses penertiban berlangsung tanpa adanya protes dari pemilik alat peraga kampanye. Pencopotan dilakukan oleh petugas lapangan, dan tidak ada kendala saat mencopot spanduk, poster, dan baliho yang dianggap melanggar aturan di beberapa lokasi. Matamaluku