Tiga Tersangka Pembakaran Kantor KPU Buru Resmi Ditahan, Kejari Pastikan Proses Hukum Dipercepat

  • Bagikan
tersangka pembakaran kantor kpu buru
tersangka pembakaran kantor kpu buru

Namlea, Kabupaten Buru (MataMaluku) – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Buru resmi menyerahkan tiga tersangka kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Kamis (10/7/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Kanit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buru, Aipda Zulkifli. Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Suhardi Buton alias Olo, Abupa Tan alias Bapa Ode, dan Rahmawati Heluth alias Ama.

Ketiganya diduga sebagai pelaku utama pembakaran yang terjadi pada Jumat dini hari, 28 Februari 2025 lalu, yang mengakibatkan kerusakan berat pada fasilitas Kantor KPU serta sejumlah dokumen penting.

“Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini mereka telah kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea,” ujar Kasi Intel Kejari Buru, Tegar Pangestu Putra Sudadi. Ia menambahkan, penahanan dilakukan berdasarkan surat resmi yang ditandatangani Kepala Kejari Buru.

Barang bukti yang turut diserahkan dalam tahap II ini antara lain dua unit sepeda motor, serta beberapa meja dan bangku yang hangus terbakar. Kelengkapan administrasi diperiksa langsung oleh Kasi Barang Bukti dan Rampasan (BB) Dikan Fadhli Nugrah dan Kasi Intelijen Tegar Pangestu.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Jones Dirk Sehetapy, menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses hukum terhadap perkara tersebut.

“Kami berkomitmen untuk segera melimpahkan kasus ini ke persidangan. Ini penting agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Buru, Aiptu MYS Djamaluddin, mengatakan bahwa tahap II dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap.MM

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *