Berita Maluku Tengah, Masohi – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019. Ketiga tersangka, yang telah diserahkan kepada pihak penuntut umum, ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Selasa (04/06/2024).
Penahanan ini dilakukan setelah tahap II oleh Penyidik Kejari Maluku Tengah, di mana tersangka dan barang bukti diserahkan ke penuntut umum. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.950.574.421,78.
Dua dari tiga tersangka adalah mantan Bendahara Negeri Haya, yaitu MIT yang menjabat pada tahun 2017-2018 dan RL pada tahun 2019. Sementara itu, tersangka ketiga, HW, adalah mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya periode 2016-2022.
Kasipidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Haya. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair; Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Junita.
Junita menambahkan, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Tim Penyidik, perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.950.574.421,78. MM