Serang (MataMaluku) — Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menangkap tiga orang yang diduga terlibat praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial ND (30), MH (31), dan SD (35). Mereka diduga bagian dari tim pemenangan salah satu pasangan calon. Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan bahwa dua dari pelaku, ND dan MH, ditangkap pada Jumat (18/4) di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal.
“Dua pelaku diamankan saat membawa uang tunai serta daftar penerima. Masing-masing pemilih dijanjikan imbalan Rp50.000 untuk memilih paslon nomor urut 01 dalam PSU,” ujar Endang dalam keterangannya di Serang, Sabtu (19/4).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada para pemilih sesuai daftar nominatif. Para pelaku juga diketahui meminta Kartu Keluarga (KK) dari calon pemilih sebagai bagian dari proses pendataan penerima.
Uang tersebut, kata Endang, berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal, yang menerima dana dari Andri. Keduanya diketahui merupakan anak dari AZ, seorang anggota DPRD Kabupaten Serang.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp9.550.000 dalam pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar, enam lembar daftar nominatif berisi 189 nama pemilih di TPS 08 Desa Panyabrangan, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor.
Sementara itu, pelaku ketiga, SD, ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari. Ia diduga membujuk warga untuk memilih paslon 01 dengan imbalan uang tunai Rp25.000 per orang.
“SD diamankan saat membawa uang sebesar Rp450.000, yang akan dibagikan kepada para pemilih. Uang ini diduga berasal dari Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana,” terang Endang.
Dari tangan SD, polisi mengamankan uang pecahan Rp20.000 sebanyak 18 lembar (Rp360.000), uang pecahan Rp5.000 sebanyak 18 lembar (Rp90.000), serta satu unit ponsel merek Samsung.
Endang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku untuk mengungkap jaringan dan aliran dana dalam praktik politik uang ini,” pungkasnya. MM/AC