Ambon (MataMaluku) – Pengadilan Negeri Ambon melakukan eksekusi tiga unit rumah di kawasan Jln Mutiara Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Selasa (3/9). Eksekusi dipimpin Ketua Ketua Juru Sita PN Ambon Ricky Sahumulay
Eksekusi Lahan dan Bangunan oleh Panitra Pengadilan Negri Ambon berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri Ambon Nomor 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Amb, Nomor : 169/Pdt.G/2016/ PN. Amb Jo Nomor 36/PDT/2017/PT. Amb Jo 1872 K / PDT / 2018 Jo 306 PK/PDT/2020.
Pihak yang berperkara dalam sengketa itu adalah Nonce Alona Patty selaku penggugat (menang atau putusan sudah inkrch melawat tergugat (Kalah) yakni Raymond Mailuhu dan Jacon Erens Leonard Rehatta.
Proses eksekusi lahan yang merupakan upaya penegakan hukum tersebut sempat dihadang pihak keluarga.
Meskipun sempat alot, namum proses ekesekusi tiga bangunan rumah ditas lahan 1.171 meter persegi tetap dilanjutkan dan berlangsung secara aman dan lancar.
Aparat Kepolisian pun berjaga guna mengamankan jalannya proses gusur.
Hand Pea, pengacara pemohon eksekusi mengaku, proses eksekusi yang dilakukan PN Ambon telah berdasarkan ketetapan Pengadilan.
Pantauan DMS Media Group di lokasi eksekusi, beberapa kali pihak PN Ambon melalui juru sita, Ricky Satumelay akan membacakan penetapan Ketua PN ambon untuk dilakukan eksekusi namun, lagi-lagi batal karena perlawanan dari termohon eksekusi.
Penggusuran di Jln Mutiara yang seharusnya pada pukul 09:00 WIT berlangsung dramatis. Pemilik rumah bersikeras mempertahankan hak mereka. Namun Panitera dari Pengadilan Negeri Ambon tetap menjalankan penggusuran.
Buruh bongkar yang teleh disipakan PN Ambon dibantu mengangkat barang perabotan dari dalam rumah tersebut.
Setelah isi rumah benar-benar dinyatakan kosong satu unit exavator kemudian dikerahkan untuk merobohkan satu per satu bangunan rumah tersebut.MM