Garut – Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga orang yang tertangkap basah saat melakukan aksi pencurian besi cadangan rel kereta api di wilayah Kersamanah, Kabupaten Garut. Aksi ini dilakukan untuk mengamankan kelancaran perjalanan kereta api di daerah tersebut.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Malangbong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Polsek Malangbong, Iptu Suarna, di Garut, pada Kamis.
Pelaku yang ditangkap adalah YY (50), VN (40), dan TS (45), semuanya merupakan warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Mereka tertangkap saat berusaha mencuri besi rel di Kampung Calincing, Desa/Kecamatan Kersamanah, pada Rabu malam.
Aksi mereka tercium oleh warga setempat, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Personel kepolisian yang sedang melakukan patroli segera merespons dan berhasil menangkap dua pelaku yang mencoba melarikan diri. Dua pelaku yang terluka dalam penangkapan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa delapan potong batang besi rel, satu tabung oksigen besar, tabung gas 3kg, satu set peralatan las, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.
“Satu unit mobil jenis Avanza warna putih dengan nomor polisi D 1170 GA juga berhasil disita sebagai bukti,” tambah Suarna.
Ayep Hanapi, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan terjadi di Petak Jalan antara Stasiun Warung Bandrek – Bumiwaluya KM 222+2/3. Pencurian besi rel sering terjadi karena besi tersebut penting sebagai cadangan untuk kelancaran perjalanan kereta api.
“Material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Ayep.
Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Aksi pencurian ini melanggar Undang-Undang Perkeretaapian yang dapat dikenai sanksi penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Ayep juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai sarana transportasi publik. MM/AC